Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menangkap seorang oknum wartawan media daring berinisial MB dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha.
MB ditangkap di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (25/9/2026). Polisi kemudian menetapkan MB sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Ipda Edison Chaniago membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan berinisial MB ditangkap di Jalan Bintan pada Jumat, 25 September lalu,” ujar Edison saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan informasi kepolisian, MB diketahui beraktivitas sebagai wartawan media daring di Kabupaten Karimun. Ia diduga meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban yang merupakan pengusaha asal Tanjung Balai Karimun.
Korban diketahui berasal dari perusahaan berinisial PT AAP. Namun, polisi belum mengungkap secara terperinci alasan tersangka meminta uang tersebut ataupun hal yang diduga digunakan untuk menekan korban.
Pengungkapan perkara bermula ketika korban melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya kepada Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi dan bukti awal, petugas melakukan operasi tangkap tangan di Jalan Bintan. Dalam operasi tersebut, MB diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan MB dalam perkara tersebut. Polisi selanjutnya meningkatkan status hukum MB menjadi tersangka.
Menurut keterangan kepolisian, MB juga disebut telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan. Meski demikian, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti.
Penahanan terhadap MB dilakukan guna mendukung proses penyidikan. Polisi masih menelusuri komunikasi antara tersangka dan korban serta mendalami motif di balik permintaan uang tersebut.
Penyidik juga perlu memastikan apakah dugaan pemerasan dilakukan satu kali atau terdapat peristiwa lain dengan pola serupa. Sejauh ini, kepolisian belum menyampaikan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
Polisi juga belum menjelaskan barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan, termasuk apakah uang sebesar Rp5 juta yang diduga diminta tersangka turut ditemukan saat penangkapan.
Kepolisian belum mengungkap pasal yang disangkakan kepada MB. Penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, barang bukti, dan ancaman pidana diperkirakan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Penggunaan profesi wartawan untuk meminta uang atau menekan pihak tertentu tidak dapat dibenarkan. Kerja jurnalistik semestinya dilaksanakan dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan.
Namun, proses hukum terhadap MB tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Status bersalah atau tidaknya tersangka akan ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, MB ditahan di Polresta Tanjungpinang. Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.














