Lebak, Jurnalkota.co.id
Dugaan praktik penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah karena alasan tunggakan biaya pendidikan kembali menjadi perhatian di Kabupaten Lebak, Banten. Praktik tersebut dinilai dapat menghambat lulusan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja, mengingat ijazah merupakan dokumen penting sebagai bukti kelulusan.
Dugaan itu mengarah kepada salah satu sekolah swasta di Kabupaten Lebak, yakni SMK PGRI Rangkasbitung. Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan tersebut meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan, pada prinsipnya sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus hanya karena masih memiliki tunggakan biaya pendidikan, baik berupa SPP, uang gedung, uang komite, maupun kewajiban administrasi lainnya.
Ijazah merupakan hak peserta didik yang telah memenuhi seluruh persyaratan akademik untuk dinyatakan lulus. Dokumen tersebut memiliki fungsi penting sebagai syarat melanjutkan pendidikan, mengikuti seleksi pekerjaan, maupun keperluan administrasi lainnya.
Dugaan penahanan ijazah ini mencuat setelah seorang perempuan bernama Ama, yang mengaku sebagai kerabat salah seorang alumni Tahun Ajaran 2024/2025, menyampaikan pengalamannya saat mendatangi sekolah untuk menanyakan pengambilan ijazah.
Menurut Ama, pihak sekolah menyampaikan bahwa masih terdapat tunggakan biaya pendidikan yang harus diselesaikan sebelum ijazah dapat diserahkan.
Ia mengaku telah berupaya mencari jalan tengah dengan menawarkan pembayaran sebagian dari total tunggakan sebagai bentuk itikad baik.
“Saya sempat memohon agar ijazah bisa dikeluarkan terlebih dahulu dengan membayar Rp500.000 sebagai cicilan. Namun permohonan itu tidak dikabulkan. Saya mendapat penjelasan dari pihak sekolah bahwa tunggakan harus dilunasi terlebih dahulu sebelum ijazah diserahkan,” ujar Ama, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, kata Ama, jumlah tunggakan biaya pendidikan yang harus dilunasi mencapai sekitar Rp3,7 juta.
Kondisi tersebut, menurut dia, cukup memberatkan keluarga sehingga ijazah yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan hingga kini belum dapat diperoleh.
Penahanan ijazah, apabila benar terjadi, dikhawatirkan dapat berdampak terhadap masa depan lulusan. Selain menjadi syarat utama untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, ijazah juga menjadi dokumen yang hampir selalu diminta dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Oleh karena itu, berbagai kalangan menilai persoalan administrasi sekolah seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme lain tanpa menghambat hak peserta didik untuk memperoleh dokumen kelulusannya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK PGRI Rangkasbitung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Media telah berupaya menghubungi pihak sekolah guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Lebak, Provinsi Banten, sebagai instansi yang membina satuan pendidikan menengah di wilayah tersebut.
Saat didatangi ke kantor, Kepala KCD Pendidikan Wilayah Lebak tidak berada di tempat. Sementara itu, permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak SMK PGRI Rangkasbitung maupun KCD Pendidikan Wilayah Lebak apabila di kemudian hari memberikan penjelasan atau klarifikasi atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Klarifikasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








