Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Tanjungpinang memperketat pengawasan terhadap penjualan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya informasi mengenai pedagang yang diduga menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari distributor, agen, hingga pedagang pengecer. Selain memastikan harga jual sesuai ketentuan, pemerintah juga ingin menelusuri rantai distribusi agar penyaluran MinyaKita tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan pihaknya bersama Satgas Pangan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Menurut dia, informasi mengenai adanya pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Benar, ini sudah kami pantau dan akan turun ke lapangan. Memang ada beberapa pedagang yang nakal menjual MinyaKita di atas HET. Ini akan kami tindak bersama Satgas Pangan,” kata Riany usai melakukan pengecekan stok MinyaKita di gudang distributor CV Bintang Perkasa, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, Riany mengaku hingga saat ini pihaknya belum menemukan secara langsung pedagang yang menjual MinyaKita melebihi HET. Menurutnya, kondisi tersebut kemungkinan dipengaruhi pola pengawasan yang selama ini dilakukan menggunakan atribut dinas sehingga keberadaan petugas mudah dikenali oleh pedagang.
Karena itu, Disdagin akan menyusun pola pengawasan yang lebih efektif agar dapat memperoleh gambaran kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami akan melakukan pengawasan lebih lanjut agar bisa mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan harga, Disdagin juga memastikan ketersediaan MinyaKita di Kota Tanjungpinang masih dalam kondisi aman. Berdasarkan hasil pengecekan di gudang distributor, stok yang tersedia saat ini mencapai 16.658 karton atau setara 199.896 liter.
Dalam waktu dekat, pasokan MinyaKita diperkirakan kembali bertambah seiring jadwal pengiriman dari daerah pemasok. Dengan tambahan tersebut, total stok diproyeksikan mencapai 26.622 karton atau sekitar 319.464 liter.
Riany menjelaskan, beberapa pekan terakhir stok MinyaKita sempat mengalami penurunan akibat keterlambatan distribusi dari sejumlah daerah pemasok, seperti Dumai, Medan, dan Jakarta. Namun, kondisi tersebut kini mulai berangsur normal sehingga pasokan kembali stabil.
“Ketersediaan MinyaKita saat ini sudah mulai kembali normal karena distribusi dari daerah pemasok sudah berjalan lancar,” katanya.
Ia juga mengimbau para pedagang agar memperoleh pasokan MinyaKita hanya dari distributor resmi. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kelancaran distribusi sekaligus memastikan harga jual tetap sesuai ketentuan pemerintah.
Di sisi lain, distributor diminta terus menjaga kelancaran penyaluran hingga ke tingkat pasar maupun pengecer agar masyarakat tidak mengalami kesulitan memperoleh minyak goreng bersubsidi tersebut.
Menurut Riany, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses distribusi maupun penjualan MinyaKita. Bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain penjualan di atas HET, penimbunan stok, hingga penyalahgunaan distribusi.
Jika ditemukan pelanggaran tersebut, Disdagin akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Riany juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi peredaran MinyaKita. Warga diminta tidak membeli minyak goreng bersubsidi apabila dijual melebihi HET dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
“Harga MinyaKita sesuai ketentuan pemerintah adalah Rp15.700 per liter. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli MinyaKita yang dijual di atas HET. Jika menemukan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami,” ujar Riany.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap pengawasan yang diperketat bersama Satgas Pangan dapat menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan distribusi MinyaKita berjalan lancar. Dengan demikian, minyak goreng bersubsidi tersebut dapat diterima masyarakat sesuai peruntukannya dan tetap tersedia dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.









