Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang memastikan proses penyesuaian data kependudukan yang dilakukan menyusul penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak akan membebani maupun menyulitkan masyarakat.
Selain menjamin seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) tetap diberikan secara gratis, Disdukcapil juga menyiapkan pola pelayanan jemput bola dengan melibatkan kelurahan serta perangkat RT dan RW agar proses penyesuaian data dapat berjalan lebih mudah dan cepat.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses perubahan data administrasi yang akan dilakukan setelah penataan RT dan RW selesai.
“Dijamin 100 persen gratis. Tidak ada pungutan dalam pengurusan administrasi kependudukan. Masyarakat tidak perlu ragu ataupun khawatir karena seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wan Samsi, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, penyesuaian data kependudukan merupakan konsekuensi administratif yang harus dilakukan setelah adanya perubahan wilayah RT dan RW. Namun, proses tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui sejumlah tahapan sesuai regulasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan, tahapan tersebut mencakup proses verifikasi dan validasi data, perubahan alamat pada dokumen kependudukan, penerbitan Kartu Keluarga (KK), pembaruan KTP elektronik, hingga layanan perpindahan domisili apabila diperlukan.
“Semua harus mengikuti prosedur administrasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Setelah penataan RT dan RW selesai, hasilnya akan dilaporkan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan penyesuaian data secara resmi,” ujarnya.
Setelah memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui wali kota akan menerbitkan surat edaran kepada berbagai instansi yang berkaitan dengan administrasi masyarakat.
Instansi tersebut di antaranya perbankan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bea Cukai, kantor pelayanan pajak, serta lembaga lainnya yang memerlukan kesesuaian data alamat penduduk dalam dokumen administrasi mereka.
Langkah tersebut dilakukan agar perubahan data kependudukan tidak menimbulkan kendala dalam pelayanan publik maupun aktivitas administrasi masyarakat di berbagai sektor.
Wan Samsi menambahkan, dalam pelaksanaannya Disdukcapil tidak bekerja sendiri. Kelurahan bersama perangkat RT dan RW akan menjadi garda terdepan dalam membantu pendataan dan pelayanan kepada warga.
Masyarakat nantinya dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan melalui kelurahan, termasuk pengurusan dan pencetakan Kartu Keluarga yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Prinsipnya kami menerapkan pelayanan jemput bola. Disdukcapil bersama kelurahan, RT, dan RW akan turun langsung membantu masyarakat agar proses penyesuaian data berjalan lancar dan tidak menyulitkan warga,” jelasnya.
Ia menilai keterlibatan perangkat wilayah menjadi faktor penting dalam menyukseskan proses penyesuaian data kependudukan. Karena itu, Disdukcapil berharap seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat agar informasi yang diterima warga tidak simpang siur.
Menurut Wan Samsi, pemahaman yang baik dari masyarakat akan mempercepat proses pembaruan data sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi di kemudian hari.
Lebih lanjut, ia menyebut penyesuaian data kependudukan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat transformasi layanan publik berbasis digital melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Program IKD diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi tanpa harus selalu membawa dokumen fisik, sekaligus meningkatkan efisiensi dan keamanan data kependudukan.
“Pada akhirnya, seluruh proses ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Ini bukan hanya tugas Disdukcapil, tetapi kerja bersama antara pemerintah daerah, kelurahan, RT/RW, dan masyarakat agar pelayanan administrasi kependudukan semakin baik,” tutup Wan Samsi.









