Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar segera mengurus akta kematian setiap kali terjadi peristiwa kematian dalam keluarga. Selain menjadi dokumen hukum yang sah, akta kematian berperan penting dalam menjaga keakuratan data kependudukan yang menjadi dasar penyelenggaraan berbagai layanan publik dan program pemerintah.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, mengatakan pencatatan kematian merupakan bagian penting dari tertib administrasi kependudukan. Data yang akurat akan membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan, merencanakan pembangunan, melaksanakan sensus, hingga menyalurkan berbagai program bantuan secara tepat sasaran.
“Akta kematian bukan hanya menjadi dokumen sah negara, tetapi juga memastikan data kependudukan selalu diperbarui. Karena itu, pengurusannya sebaiknya tidak ditunda,” ujar Wan Samsi, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, setiap peristiwa kematian yang tidak segera dilaporkan berpotensi menyebabkan data kependudukan menjadi tidak akurat. Kondisi tersebut dapat berdampak pada berbagai layanan administrasi maupun penyusunan kebijakan pemerintah yang membutuhkan data penduduk yang valid dan mutakhir.
Ia menjelaskan, setelah akta kematian diterbitkan, perubahan data akan langsung disesuaikan dalam Kartu Keluarga (KK) dan dokumen administrasi kependudukan lainnya. Pembaruan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga validitas database kependudukan nasional.
Data kependudukan yang akurat, kata Wan Samsi, menjadi fondasi dalam berbagai program pemerintah, mulai dari perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pelaksanaan sensus ekonomi dan program perlindungan sosial.
Karena itu, Disdukcapil Kota Tanjungpinang terus mengedukasi masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya melaporkan setiap peristiwa kependudukan, termasuk kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, maupun perubahan data lainnya.
Wan Samsi menjelaskan, proses pengurusan akta kematian di Disdukcapil Kota Tanjungpinang cukup mudah. Masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yakni Kartu Keluarga (KK) asli, KTP pemohon, surat keterangan kematian dari rumah sakit apabila meninggal di fasilitas kesehatan, atau surat keterangan kematian dari lurah apabila meninggal dunia di rumah.
Selain itu, pemohon juga diminta melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi serta mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang.
“Pengurusan akta kematian tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Wan Samsi.
Ia menegaskan, layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Tanjungpinang diberikan tanpa pungutan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa perantara atau pihak lain dalam mengurus dokumen kependudukan.
Lebih lanjut, Wan Samsi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan terus meningkat. Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan mutakhir akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik maupun urusan administrasi lainnya.
“Semakin cepat diurus, semakin baik karena data kependudukan akan selalu mutakhir dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar berbagai program pemerintah,” ujarnya.
Disdukcapil Kota Tanjungpinang pun mengajak masyarakat untuk tidak menunda pelaporan setiap peristiwa kependudukan. Dengan data yang selalu diperbarui, pemerintah dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus memastikan setiap kebijakan pembangunan disusun berdasarkan kondisi kependudukan yang akurat.














