DJP Jakbar dan Untar Gelar “Ngabuburit Spectaxcular 2026”, Bantu Wajib Pajak Lapor SPT

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat berkolaborasi dengan Universitas Tarumanegara (Untar) melalui Tax Center menggelar kegiatan bertajuk Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Untar, Grogol Petamburan, Jumat (20/2/2026).

Kegiatan ini digelar untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui edukasi perpajakan dan pendampingan langsung di lokasi.

Program tersebut melibatkan 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jakarta Barat, tim penyuluh pajak, serta Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) 2026 yang memberikan asistensi kepada peserta.

Ketua Tax Center Untar yang juga Kepala Program Studi Akuntansi, Hendro Lukman, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai program ini bermanfaat di tengah padatnya aktivitas pelaporan pajak pada awal tahun.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Meski periode ini cukup sibuk, kegiatan ini tetap terlaksana dan memberikan manfaat bagi wajib pajak. Harapannya, seluruh peserta dapat menyelesaikan pelaporan SPT dengan baik,” ujar Hendro.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, Herry Setyawan, menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dengan kalangan akademisi dalam meningkatkan kesadaran pajak.

Menurut Herry, sinergi dengan Tax Center Untar telah terjalin aktif dan menjadi bagian strategis dalam membangun pemahaman perpajakan di lingkungan kampus.

“Kerja sama ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini, khususnya di kalangan mahasiswa sebagai calon wajib pajak,” katanya.

Ia mengungkapkan, target penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat tahun ini meningkat hampir 30 persen menjadi sekitar Rp101 triliun. Karena itu, dukungan civitas academica dinilai krusial, baik sebagai wajib pajak maupun mitra strategis.

Herry menambahkan, program Ngabuburit Spectaxcular merupakan bagian dari intensifikasi pelaporan SPT Tahunan yang digencarkan selama periode Maret hingga April.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan.

 

Penulis: Awal
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *