Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang terus memperkuat perannya dalam memberikan pelayanan penyelamatan yang tidak hanya berfokus pada penanggulangan kebakaran, tetapi juga penanganan satwa liar yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Komitmen tersebut kembali ditunjukkan melalui penyerahan seekor buaya muara (Crocodylus porosus) hasil evakuasi dari kawasan permukiman warga kepada Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL/BPSPL) Pekanbaru dan Taman Safari Lagoi, Kamis (6/8/2026).
Penyerahan satwa dilaksanakan di Markas Komando DPKP Kota Tanjungpinang dan dipimpin langsung oleh Kepala DPKP Kota Tanjungpinang, Juliadi Halomoan, S.Pi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi lintas lembaga dalam menangani satwa liar secara profesional dengan tetap mengedepankan keselamatan masyarakat serta prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa.
Buaya muara tersebut sebelumnya berhasil dievakuasi petugas dari kawasan Jalan Perikanan, Kelurahan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang. Keberadaan reptil berukuran cukup besar itu sempat menimbulkan keresahan warga karena muncul di lingkungan permukiman yang padat aktivitas masyarakat.
Begitu menerima laporan dari warga, personel DPKP Kota Tanjungpinang segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan evakuasi. Proses penyelamatan dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan keselamatan petugas, masyarakat sekitar, serta kondisi satwa agar tidak mengalami cedera selama proses penangkapan.
Berkat koordinasi yang baik dan kemampuan personel dalam menangani satwa liar, buaya tersebut berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban maupun gangguan terhadap masyarakat.
Setelah proses evakuasi selesai, buaya kemudian dibawa ke Markas Komando DPKP Kota Tanjungpinang untuk diamankan sementara sambil menunggu koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan satwa liar.
Kepala DPKP Kota Tanjungpinang, Juliadi Halomoan, mengatakan bahwa penanganan satwa liar merupakan salah satu bentuk pelayanan penyelamatan yang memerlukan respons cepat, ketelitian, serta koordinasi lintas instansi.
Menurutnya, keberadaan satwa liar di kawasan permukiman harus ditangani secara profesional karena menyangkut keselamatan manusia sekaligus kelestarian satwa itu sendiri.
“Dalam setiap penanganan satwa liar, prinsip utama kami adalah keselamatan masyarakat dan petugas. Namun, di sisi lain, satwa juga harus kita perlakukan secara baik. Karena itu, setelah berhasil dievakuasi, kami langsung melakukan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dan pihak yang dapat memberikan penanganan lanjutan terhadap satwa tersebut,” ujar Juliadi.
Ia menjelaskan, penyerahan buaya kepada BPSPL Pekanbaru dan Taman Safari Lagoi merupakan bagian dari mekanisme penanganan yang sesuai dengan prosedur. Melalui kerja sama tersebut, satwa akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan, perawatan, proses karantina, hingga penempatan pada habitat atau lokasi yang sesuai.
“Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPKP, BPSPL Pekanbaru, dan Taman Safari Lagoi. Kami berharap penanganan setelah evakuasi ini dapat berjalan dengan baik, termasuk pemeriksaan kesehatan dan proses karantina, sehingga satwa dapat ditempatkan di lingkungan yang aman dan sesuai,” katanya.
Menurut Juliadi, kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam penanganan satwa liar. DPKP bertugas melakukan evakuasi di lapangan, sedangkan penanganan lanjutan menjadi kewenangan lembaga yang memiliki kompetensi dalam konservasi satwa.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mengambil langkah tepat dengan melaporkan keberadaan buaya kepada petugas, bukan mencoba menangkapnya sendiri.
Respons cepat masyarakat, menurutnya, sangat membantu mencegah potensi terjadinya kecelakaan maupun konflik antara manusia dan satwa liar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menangkap atau menangani sendiri satwa liar yang berbahaya. Segera laporkan kepada DPKP atau pihak berwenang agar dapat ditangani oleh personel yang memiliki kemampuan dan peralatan yang sesuai,” tegasnya.
Juliadi mengingatkan bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir, sekitar muara sungai, maupun wilayah yang berbatasan dengan habitat satwa liar perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di sekitar perairan.
Ia meminta warga untuk tidak mendekati, memancing, atau mengganggu satwa liar apabila menemukannya. Langkah paling aman adalah menjaga jarak, mengamankan diri dan orang-orang di sekitar, kemudian segera melaporkan kepada petugas agar dapat dilakukan penanganan sesuai prosedur.
“Kalau masyarakat menemukan satwa liar yang berpotensi membahayakan, jangan didekati, jangan dipancing, dan jangan melakukan tindakan sendiri. Amankan diri dan orang-orang di sekitar, kemudian segera laporkan kepada petugas. Keselamatan masyarakat adalah yang utama, dan satwa juga harus kita tangani dengan cara yang tepat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BPSPL Pekanbaru bersama Taman Safari Lagoi memastikan buaya yang telah diterima akan menjalani serangkaian pemeriksaan sesuai standar penanganan satwa liar. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan kondisi fisik, kesehatan, observasi perilaku, hingga proses karantina sebelum diputuskan lokasi penempatan yang paling sesuai.
Melalui sinergi antara DPKP Kota Tanjungpinang, BPSPL Pekanbaru, dan Taman Safari Lagoi, diharapkan penanganan satwa liar di wilayah Kota Tanjungpinang dapat berjalan semakin cepat, terkoordinasi, dan profesional.
Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mendukung pelestarian satwa liar melalui penanganan yang bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip konservasi.










