DPO Kasus Pencurian Ditangkap di Bintan, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan di 17 TKP

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang pria berinisial FA yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian.

FA diamankan di sebuah perumahan di kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 03.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim gabungan terhadap sejumlah kasus pencurian di Kota Tanjungpinang. Setelah diamankan, FA dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, FA mengaku melakukan pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) bersama dua rekannya, masing-masing berinisial OB dan AZ.

Namun, keterangan awal tersebut masih didalami penyidik. Polisi masih menelusuri keterlibatan FA dalam setiap kejadian serta mengembangkan perkara untuk memperjelas rangkaian dugaan pencurian yang sedang ditangani.

Adapun OB dan AZ telah lebih dahulu diamankan sekitar dua bulan sebelumnya. Keduanya, menurut keterangan kepolisian, saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Dengan diamankannya FA, penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami keterangan mengenai dugaan aksi bersama kedua rekannya tersebut. Pengakuan mengenai 17 TKP menjadi bagian dari bahan pemeriksaan, sementara keterlibatan pada masing-masing kejadian masih ditelusuri.

Pencurian di Konter Ponsel

Salah satu perkara yang dikaitkan dengan FA ialah pencurian di Konter HP Maxindo Phone, Ruko Bintan Center Mart Nomor 11, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin (29/6/2026), sekitar pukul 10.20 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami kerugian sebesar Rp58,6 juta.

Nilai tersebut merupakan kerugian dalam kasus pencurian di konter ponsel itu. Adapun total kerugian dari seluruh kejadian yang disebut dalam keterangan awal FA belum disampaikan dalam informasi pengungkapan ini.

Kasus Maxindo Phone menjadi salah satu bagian yang didalami dalam pengembangan penyidikan. Pemeriksaan terhadap FA juga mencakup dugaan keterkaitannya dengan sejumlah lokasi pencurian lain di wilayah Tanjungpinang.

Lokasi yang disebut dalam keterangan kepolisian antara lain Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, serta Jalan Engku Putri.

Selain itu, polisi menyebut Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya arah Kijang, Jalan Peralatan, dan Jalan Batu Kucing.

Meski sejumlah lokasi telah disebutkan, rincian waktu kejadian, barang yang diambil, serta kerugian pada masing-masing tempat belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara tersebut.

Diduga Masuk dengan Merusak Teralis

Ahmad menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, modus pencurian dilakukan dengan merusak teralis jendela di lantai dua ruko. Akses tersebut kemudian digunakan untuk masuk ke dalam bangunan dan mengambil barang.

Keterangan mengenai cara masuk itu masih menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik. Polisi belum menjelaskan apakah modus serupa digunakan dalam seluruh kejadian yang disebut FA atau hanya pada kasus tertentu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.

“Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A31 berwarna hitam dan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X berwarna hitam,” kata Ahmad, Jumat (9/10/2026).

Kedua telepon genggam itu dibawa bersama FA ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keterangan yang disampaikan belum merinci asal kedua barang bukti tersebut maupun keterkaitannya dengan masing-masing lokasi pencurian. Pendalaman perkara masih dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap FA.

Ahmad menyebut, FA disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami keseluruhan kejadian.

“Penyidik masih melakukan pengembangan guna mendalami seluruh rangkaian kejadian dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Warga Diminta Meningkatkan Kewaspadaan

Melalui pengungkapan tersebut, Polresta Tanjungpinang menyatakan komitmennya untuk melanjutkan penegakan hukum terhadap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan tempat usaha. Warga diminta memastikan kondisi pengamanan bangunan agar dapat mengurangi kesempatan terjadinya pencurian.

Selain menjaga keamanan lingkungan masing-masing, masyarakat diharapkan segera menyampaikan laporan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Informasi dari warga dapat disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Penanganan FA kini berlanjut di Polsek Tanjungpinang Timur. Fokus penyidikan mencakup pendalaman keterangannya, keterlibatan dalam setiap kejadian, serta kelengkapan berkas perkara.

Dengan demikian, dugaan keterlibatan di 17 TKP masih merujuk pada keterangan awal yang disampaikan polisi. Hasil pendalaman penyidik diperlukan untuk memperjelas hubungan FA dengan masing-masing kasus pencurian tersebut.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *