Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, meminta Komisi Informasi (KI) Kepri memperkuat sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik kepada seluruh badan publik di daerah. Langkah itu dinilai penting agar setiap instansi memahami dan mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal tersebut disampaikan Iman Sutiawan saat menerima Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KI Kepri Tahun 2025 di ruang kerjanya di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (5/5/2026).
LAKIP tersebut diserahkan langsung Ketua KI Kepri Arison didampingi Sekretaris KI Kepri AK Prambudi beserta jajaran sekretariat. Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan, Wakil Ketua III Bachtiar, Ketua Komisi IV Capt Luther Jansen, serta Sekretaris DPRD Kepri Ika Hasilah.
Dalam pertemuan tersebut, Iman Sutiawan menilai masih banyak pimpinan badan publik yang belum memahami pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Padahal, menurut dia, keterbukaan informasi publik menjadi bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada masyarakat, meskipun pelaksanaan tugas dan kewenangan telah berjalan baik.
“Kurangnya pemahaman ini karena sosialisasi Undang-Undang KIP masih belum maksimal. Saya sendiri sebagai Ketua DPW Gerindra Kepri sebelumnya tidak mengetahui bahwa partai politik juga harus mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) dari KI Kepri,” kata Iman Sutiawan.
Ia mengatakan, selama ini partai politik hanya memahami kewajiban pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, badan publik merupakan lembaga, instansi, atau organisasi yang dalam pelaksanaan kegiatannya menggunakan anggaran negara, baik APBN, APBD, dana publik, maupun bantuan luar negeri.
Karena itu, Iman Sutiawan menegaskan DPRD Kepri siap mendukung kegiatan sosialisasi yang dilakukan KI Kepri agar keterbukaan informasi publik semakin dipahami seluruh badan publik, termasuk partai politik.
Sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kepri, ia juga berencana menggelar sosialisasi internal dengan melibatkan pengurus tingkat wilayah, cabang, hingga anak cabang.
“Saya berharap partai-partai lain juga melakukan hal yang sama agar pemahaman tentang keterbukaan informasi publik ini semakin baik,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kepri Tengku Afrizal Dachlan menilai keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam menangkal penyebaran hoaks dan informasi palsu di tengah masyarakat.
Menurut politisi Partai Nasdem tersebut, pemerintah harus mampu melayani kebutuhan informasi masyarakat secara terbuka agar tidak memunculkan kecurigaan publik.
“Jika informasi tidak terbuka dan sudah menjadi isu di media sosial, energi kita hanya akan habis untuk melawannya,” kata Afrizal.
Di sisi lain, Ketua KI Kepri Arison mengakui rendahnya partisipasi badan publik dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi masih menjadi tantangan di Kepri.
Ia mengatakan, KI Kepri telah beberapa kali menggelar Monev tingkat provinsi, namun masih banyak badan publik yang belum masuk kategori informatif.
Padahal, capaian Provinsi Kepri di tingkat nasional cukup membanggakan. Pada Monev nasional tahun 2025, Kepri masuk lima besar nasional dan menempati peringkat pertama di luar Pulau Jawa. Sementara pada 2023, Kepri berada di posisi ketiga nasional.
“Semestinya capaian itu linear hingga ke perangkat daerah. Karena sumber data dan informasi yang dilaporkan PPID Utama berasal dari PPID Pelaksana di perangkat daerah dan kabupaten/kota,” ujar Arison.
Ia menjelaskan, KI Kepri sebenarnya telah mengusulkan anggaran sosialisasi dalam RAPBD. Namun akibat efisiensi anggaran, program tersebut belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Menurut dia, anggaran yang tersedia saat ini lebih banyak dialokasikan untuk pelaksanaan sengketa informasi yang bersifat wajib.
“Mudah-mudahan dengan dukungan DPRD Kepri, sosialisasi ini bisa berjalan. Apalagi Gubernur Kepri Ansar Ahmad sudah memberi arahan agar seluruh perangkat daerah Pemprov Kepri menjadi informatif tahun ini,” katanya.
Arison juga menegaskan KI Kepri terbuka bagi seluruh badan publik yang ingin berkonsultasi mengenai keterbukaan informasi publik, termasuk sekretariat DPRD maupun partai politik.
“Bisa datang langsung ke Kantor KI atau mengundang kami untuk memberikan sosialisasi. Kami selalu siap untuk itu,” ujar Arison.










