DPRD Lebak Siap Panggil Kemenag dan Sekolah Terkait Dugaan Pemotongan Dana PIP

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Komisi III DPRD Kabupaten Lebak menyoroti dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terhadap siswa kurang mampu di MTs/MA Hidayatul Ula, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Medi Juanda, mengatakan persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh karena dana PIP merupakan hak siswa penerima manfaat.

Ia meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut. Audit dan investigasi dinilai perlu dilakukan untuk menelusuri mekanisme pencairan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan bantuan.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Dana PIP adalah hak siswa, bukan untuk dipermainkan. Jika ditemukan oknum, baik di sekolah maupun pihak lain, harus diproses sesuai hukum,” kata Medi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).

Menurut Medi, apabila dugaan pemotongan itu terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan penyaluran bantuan pendidikan, tetapi juga berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kurang mampu.

PIP merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Oleh karena itu, bantuan tersebut harus diterima siswa sesuai ketentuan dan tidak boleh dipotong tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Medi meminta masyarakat atau orangtua siswa yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan tertulis kepada DPRD Kabupaten Lebak. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi lembaga legislatif untuk menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami menunggu laporan langsung. Masyarakat juga bisa mengirimkan surat pengaduan kepada DPRD. Nanti akan kami tindak lanjuti dengan memanggil semua pihak yang terlibat dan berkaitan dengan persoalan tersebut,” ujarnya.

Berpotensi dibawa ke RDP

Medi menjelaskan, apabila pengaduan telah diterima dan mendapatkan disposisi dari pimpinan DPRD, Komisi III akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP).

Sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Kemenag Kabupaten Lebak dan pengelola MTs/MA Hidayatul Ula, dapat dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencairan dan dugaan pemotongan dana PIP.

Forum RDP juga akan digunakan untuk memeriksa alasan kartu ATM dan buku rekening milik siswa penerima PIP disimpan pihak sekolah. Keterangan dari sekolah, orangtua siswa, dan Kemenag dibutuhkan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara utuh.

Menurut Medi, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak. Namun, langkah tegas tetap dapat direkomendasikan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Hasil RDP bisa saja kami rekomendasikan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana. Namun, saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tentunya tidak merugikan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran bantuan pendidikan penting dilakukan agar PIP benar-benar memberikan manfaat kepada siswa yang membutuhkan.

Transparansi dalam pencairan, penyerahan dana, dan penggunaan bantuan juga dinilai diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

Kemenag telah memanggil pihak sekolah

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Lebak, Slamet, mengatakan pihaknya telah memanggil pengurus yayasan dan kepala MTs/MA Hidayatul Ula untuk meminta penjelasan.

Dalam pertemuan tersebut, kata Slamet, pihak yayasan dan sekolah mengakui bahwa kartu ATM serta buku rekening PIP milik siswa selama ini disimpan di sekolah dan tidak diserahkan kepada siswa ataupun orangtua mereka.

Slamet juga menyampaikan bahwa pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai pemotongan dana bantuan. Menurut keterangan pengelola sekolah kepada Kemenag, dana tersebut digunakan untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa selama proses pencairan bantuan di bank.

“Mereka menyampaikan bahwa pemotongan itu digunakan untuk biaya transportasi dan uang makan siswa selama proses pencairan bantuan di bank,” ujar Slamet.

Meski demikian, penjelasan tersebut masih perlu diuji berdasarkan ketentuan penyaluran PIP. Perlu dipastikan pula apakah pemotongan dilakukan atas persetujuan siswa dan orangtua, disertai bukti penggunaan, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penyimpanan kartu ATM dan buku rekening oleh pihak sekolah juga perlu dievaluasi karena dapat membatasi akses siswa atau orangtua terhadap bantuan yang menjadi hak mereka.

Komisi III DPRD Kabupaten Lebak menyatakan akan menunggu pengaduan resmi sebelum memproses pemanggilan para pihak. DPRD berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara terbuka agar fakta mengenai dugaan pemotongan dana PIP tersebut terungkap dan hak para siswa tetap terlindungi.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed