Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus), pengambilan persetujuan, serta pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (8/1/2026), dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto dan dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. Agenda tersebut diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD atas penetapan Ranperda menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas kerja sama dalam pembahasan hingga pengesahan Ranperda.
“Pembahasan yang dilakukan secara mendalam, komprehensif, dan penuh tanggung jawab mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat,” ujar Lis Darmansyah.
Lis Darmansyah menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dinilai tidak lagi relevan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sejumlah ketentuan dalam Perda tersebut, antara lain perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perubahan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) menjadi Tim Profesi Ahli (TPA), penyesuaian retribusi, serta pengaturan teknis bangunan, dinilai sudah tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Oleh karena itu, pencabutan Perda ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan, sekaligus mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Lis Darmansyah.
Lis Darmansyah menegaskan, kehadiran regulasi tersebut tidak semata sebagai produk hukum formal, melainkan menjadi fondasi dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu, menurut Lis Darmansyah, sejalan dengan visi pembangunan Kota Tanjungpinang BIMA SAKTI, yakni Berbudaya, Indah, Melayani, Aman, Sejahtera, Agamis, Kreatif, Berteknologi, dan Berintegritas.
“Kami berharap regulasi ini dapat diimplementasikan secara optimal, memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kota Tanjungpinang yang tertib dan berkelanjutan,” pungkas Lis Darmansyah.














