Dugaan Pelanggaran IMB di Cipondoh: Bangunan Berizin “Toko” Diduga Berubah Jadi Lapangan Olahraga

Jasa Maklon Sabun

Tangerang, Jurnalkota.co.id

Penelusuran lanjutan tim media terhadap sebuah bangunan di kawasan Cipondoh kembali mengungkap dugaan pelanggaran serius terkait izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan yang tercatat menggunakan IMB tahun 2018 atas nama Sioe Tjen, Nomor 644/kep/360/DPMPTSP/2018, dengan peruntukan “toko” di Kap. Gunung RT 001/001, Kelurahan Cipondoh, diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Minggu (7/12/2025).

Papan informasi IMB tahun 2018 atas nama Sioe Tjen dengan peruntukan “toko” terpampang di sebuah bangunan di Cipondoh, Kota Tangerang. Dokumen tersebut tercatat berlokasi di Lingkungan Kampung Gunung RT 001/001, namun diduga tidak sesuai dengan kondisi dan alamat bangunan yang berdiri saat ini.

Hasil pantauan menunjukkan fisik bangunan justru menyerupai lapangan olahraga. Perbedaan mencolok antara peruntukan izin dan bentuk bangunan memunculkan dugaan penyimpangan administrasi, bahkan indikasi pemalsuan peruntukan.

Selain itu, lokasi bangunan juga tidak sesuai dengan alamat dalam IMB. Bangunan berdiri di Jalan Hasyim Asy’ari RT 001/RW 002, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh—berbeda dari alamat yang tercantum dalam dokumen.

IMB Tak Berlaku Lagi dan Ketidaksesuaian Peruntukan

Konfirmasi Dinas DPMPTSP Kota Tangerang pada November 2025 menguatkan beberapa temuan:

• IMB tahun 2018 sudah tidak berlaku setelah diberlakukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

• Peruntukan izin tidak sesuai dengan bentuk bangunan sebenarnya.

Kondisi ini berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang mengenai ketertiban pembangunan, yang mengatur bahwa setiap bangunan wajib memiliki legalitas yang sah, benar, dan sesuai peruntukan.

Papan IMB Diganti Spanduk Ormas

Di lokasi, papan IMB resmi tidak terlihat. Sebagai gantinya, terpasang spanduk berlogo organisasi masyarakat (ormas) dan LBH, serta bendera salah satu ormas. Praktik ini dinilai tidak lazim dan dapat mengaburkan kewajiban administratif sebagaimana diatur regulasi perizinan bangunan.

Pertanyaan bagi Pemerintah Daerah

Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan:

• Di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah?

• Mengapa ketidaksesuaian izin dan bangunan tidak segera ditindak?

• Apakah dugaan pelanggaran ini tidak diketahui, atau justru dibiarkan?

Ketegasan pemerintah daerah dalam penegakan aturan menjadi penting agar tidak muncul kesan adanya pihak-pihak yang kebal hukum dan mengabaikan ketentuan perizinan.

Langkah Lanjutan

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin UUD 1945 dan UU Pers, tim media akan melaporkan temuan ini kepada instansi berwenang. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif maupun pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum yang jelas.

 

Penulis: Dede
Editor: Antoni

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *