Eks Leko Cafe Kembali Beroperasi dengan Nama Baru, Status Perizinan Brasa Bistro Dipertanyakan

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Tempat hiburan malam (THM) yang sebelumnya dikenal sebagai Leko Cafe di kawasan Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, kembali menjadi perhatian publik. Lokasi yang sebelumnya diumumkan ditutup permanen setelah izin operasionalnya dicabut, kini dikabarkan kembali beroperasi dengan nama baru, yakni Brasa Bistro.

Kembalinya aktivitas usaha di lokasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait status legalitas dan perizinan yang digunakan saat ini. Pasalnya, penutupan Leko Cafe beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan karena berkaitan dengan sejumlah persoalan yang terjadi di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Brasa Bistro mulai beroperasi dan menerima pengunjung pada malam hari. Aktivitas di lokasi itu disebut kembali ramai, baik oleh pengunjung lokal maupun masyarakat yang datang dari luar kawasan Dompak.

“Dulu kan sudah diumumkan ditutup permanen, tapi sekarang buka lagi dengan nama Brasa Bistro. Masyarakat tentu mempertanyakan bagaimana status izin operasional maupun izin keramaiannya,” ujar seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Menurut dia, masyarakat tidak mempermasalahkan keberadaan tempat usaha yang beroperasi secara legal dan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, transparansi mengenai status perizinan dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi maupun asumsi liar di tengah masyarakat.

“Kalau memang izinnya sudah dicabut, seharusnya ada penjelasan resmi kenapa tempat itu bisa kembali beroperasi. Jangan sampai menimbulkan asumsi liar di masyarakat,” katanya.

Pernah Dicabut Izin Operasionalnya

Sebelumnya, Leko Cafe diketahui menjadi perhatian pemerintah daerah setelah izin operasionalnya dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau.

Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam operasional tempat hiburan malam tersebut. Beberapa persoalan yang sempat mencuat antara lain insiden perkelahian yang berujung pada meninggalnya seseorang, dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai, serta persoalan administrasi perizinan usaha.

Selain itu, sistem perizinan usaha tempat hiburan tersebut juga diketahui telah dinonaktifkan sebagai bagian dari tindak lanjut atas keputusan pencabutan izin yang dilakukan pemerintah.

Keputusan penutupan saat itu mendapat perhatian luas dari masyarakat karena berkaitan dengan upaya penegakan aturan terhadap usaha hiburan malam di Kota Tanjungpinang.

Karena itu, munculnya nama baru Brasa Bistro yang beroperasi di lokasi yang sama memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perizinan yang digunakan dan apakah seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Minta Penjelasan Resmi

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait status usaha yang kini beroperasi di bekas lokasi Leko Cafe tersebut.

Menurut mereka, keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun persepsi yang berbeda-beda di tengah masyarakat.

Selain itu, kejelasan status perizinan juga dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan regulasi.

“Kalau memang sudah mengantongi izin baru dan memenuhi semua persyaratan, tentu perlu dijelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika masih ada proses yang belum selesai, masyarakat juga berhak mengetahui,” ujar salah seorang warga Tanjungpinang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait status terbaru perizinan usaha yang kini beroperasi dengan nama Brasa Bistro tersebut.

Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola Brasa Bistro guna mendapatkan penjelasan mengenai legalitas usaha, bentuk perizinan yang digunakan, serta status operasional tempat hiburan tersebut.

Apabila telah diperoleh, keterangan dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed