Batam, Jurnalkota.co.id
Empat personel Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba. Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri menegaskan, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Suhendri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kota Batam, Jumat (30/10/2026).
Suhendri mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing personel dan menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk proses selanjutnya.
“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” ujar Suhendri.
Keterkaitan dengan barang bukti didalami
Dalam penanganan perkara tersebut, Suhendri menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk etomidate.
Namun, keterkaitan masing-masing personel dengan barang bukti itu masih akan didalami melalui pemeriksaan. Keterangan yang disampaikan belum merinci bentuk keterlibatan keempat personel maupun jumlah barang bukti yang diamankan.
Suhendri menegaskan, penanganan terhadap keempat personel akan dilakukan sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik yang berlaku. Adapun proses sidang disiplin atau sidang kode etik profesi Polri akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang ditemukan.
Dengan demikian, tingkat pelanggaran maupun sanksi terhadap masing-masing personel masih menunggu proses pemeriksaan dan persidangan.
Kapolda ingatkan seluruh anggota
Suhendri juga mengingatkan seluruh personel agar mematuhi kebijakan Kapolri mengenai zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
Ia menekankan bahwa setiap anggota wajib menjaga integritas serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman serta kondusif.
Nona menyampaikan, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 untuk memperoleh bantuan atau menyampaikan pengaduan kepolisian. Menurut dia, layanan tersebut aktif selama 24 jam dan dapat diakses tanpa biaya pulsa.












