Empat Titik Proyek Dinas Pariwisata Kekurangan Volume, Kerugian Negara Diduga Belum Dikembalikan

Jasa Maklon Sabun

Aceh Tenggara, Jurnalkota.online

LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Aceh mencatat pada pembangunan kawasan wisata Aceh Tenggara tahun 2022 Terdapat empat titik kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp363.537.009 di Dinas Pariwisata Aceh Tenggara diduga belum dikembalikan.

Berdasarkan data yang dihimpun Jurnalkota.online, sejumlah proyek wisata di Dinas Pariwisata tersebut dilaksanakan oleh CV. SP, CV. TM ,CV. KL dan CV. AA.

Empat titik proyek yang dikerjakan kekurangan volume seperti, pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung objek wisata pantai goyang dilaksanakan oleh CV. SP berdasarkan Kontrak Nomor; 556/02.A/PPK- DISPARPORA/2022 tanggal 22 Agustus 2022 sebesar Rp. 1.537.100.000,00 dan SPMK Nomor 556/003.A/SPMK/PPK-DISPARPORA/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Masa pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 22 Agustus s/d 19 Desember 2022. Pekerjaan mengalami CCO dengan Adendum Kontrak Nomor 556/02.A1/ADD/PPK-DISPARPORA/2022 tanggal 9 September 2022. Pekerjaan dinyatakan telah selesai dan diserahterimakan berdasarkan BAHPL Nomor; 556/02.A/BAHP/PPK-DISPARPORA/2022 tanggal 20 Januari 2023 dan BAST PHO Nomor; 556/02.A/BAST/PPK-DISPARPORA/2022 tanggal 20 Januari 2023.

Pekerjaan telah dibayar sebesar Rp461.130.000,00 atau 30% dari nilai kontrak melalui penerbitan SP2D Nomor; 1307/SP2D/BL/BM/LS/2022 tanggal 6 September 2022.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 30 Maret 2023 serta hasil uji kuat tekan beton atas Pekerjaan Paving Block pada UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Provsu, menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp57.105.248,85 sebagaimana tabel berikut.

2. Pekerjaan Pembangunan Pagar dan Fasilitas Pendukung Wahana Waterboom dilaksanakan oleh CV. TM, berdasarkan Kontrak Nomor; 556/01/PPK- PORA/DOKA/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 sebesar Rp1.918.100.000,00. Pekerjaan mengalami CCO dengan Adendum Kontrak I Nomor; 556.1/PPK- PORA/DOKA/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022. Masa pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 19 Juli s.d. 22 Oktober 2022. Pekerjaan dinyatakan telah selesai dan diserahterimakan berdasarkan BAHPL Nomor; 556/05/BAHP/PPK-DISPARPORA/2022 tanggal 12 September 2022 dan BAST PHO Nomor 556/06/BAST/PPK-DISPARPORA/2022 tanggal September 2022. Pekerjaan telah dibayar lunas dengan penerbitan SP2D Sebagai berikut.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan secara uji petik bersama PPK dan konsultan pengawas tanggal 29 Maret 2023, serta hasil uji kuat tekan beton atas Pekerjaan Paving Block pada UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Provsu, menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp158.325.012,83.

3. Pembangunan Fasilitas Landmark Aceh Tenggara Desa Mbarung Datuk Seudane dilaksanakan oleh CV. KL berdasarkan Kontrak Nomor; 556/01/PTK- DISPAR/DOKA/2022 tanggal 20 Agustus 2022 sebesar Rp. 1.163.319.000,00. Masa pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 20 Agustus s/d. 17 Desember 2022. Pekerjaan mengalami CCO dengan Adendum Kontrak Nomor; 556/CCO/01/PTK-DISPAR/DOKA/2022 tanggal 5 September 2022.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai dan diserahterimakan berdasarkan BAHPL Nomor; 556/10/BAHP/PPK-DISPARPORA/2022 tanggal 9 Desember 2022 da BAST PHO Nomor 556/10/BAST/PPK-DISPARPORA/2022 tanggal 9 Desember 2022.

Pekerjaan telah dibayar sebesar Rp348.995.700,00 atau 30% dari nilai kontrak melalui penerbitan SP2D Nomor 1450/SP2D/BL/BM/LS/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPK dan konsultan pengawas pada tanggal 4 April 2023 menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp96.285.514,83.

4. Pembangunan Fasilitas Pendukung Objek Wisata Lawe Gerger dilaksanakan oleh CV. AA berdasarkan Kontrak Nomor; 556/03/PPK/DISPARPORA/DOKA/2022 tanggal 16 September 2022 sebesar Rp. 859.800.000,00. Pekerjaan mengalami Kontrak Nomor; 556/03.1/ADD/PPK/DISPARPORA/DOKA/2022 tanggal 14 Oktober 2022. Masa pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 September s/d. 14 Desember 2022.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai dan diserahterimakan berdasarkan BAST PHO Nomor; 556/011/BAST/PPK-DISPARPORA/2022 tanggal 5 Desember 2022. Pekerjaan telah dibayar lunas dengan penerbitan SP2D sebagai berikut.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPK dan penyedia jasa pada tanggal 4 April 2023 menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp108.926.426,85.

Selain itu BPK Aceh juga menyebutkan ketidaksesuaian pekerjaan aktual juga ditemukan pada pembesian, bekisting, beton, pemasangan engsel, pemasangan ramcis, pemasangan koral sikat, timbunan tanah, dan hasil pengujian mutu proyek.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan Kontrak Pekerjaan.

BPK juga menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan, selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pada SKPD masing-masing.

“Dan PPK, PPTK serta Konsultan Pengawas Pekerjaan tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” demikian BPK menyimpulkan.

Terkait kekurangan volume dalam pekerjaan tersebut dan Diduga belum dikembalikan kerugian Uang Negara saat dihubungi Jurnalkota.online pada Sabtu (13/01/2024) melalui Via WhatsApp dengan pesan singkat itu sudah contreng dua (diterima) Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora), Bakri Syahputra enggan memberi keterangan lebih lanjut sehingga berita ini ditayangkan. (Yuda)

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *