Tangerang, Jurnalkota.co.id
Bagian Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait laporan polisi yang ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (2/12/2025).
Laporan yang dimaksud adalah LP/215/III/2021/PMJ/Restro Tangerang Kota, tertanggal 4 Maret 2021, mengenai dugaan pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP. Laporan tersebut diajukan oleh Bantong sebagai pelapor, dengan terlapor Luntungan Honoris.
Kuasa hukum pelapor, Erdi Surbakti, mengatakan pihaknya memenuhi undangan penyidik Bagwassidik Ditreskrimum yang saat ini mendalami kembali laporan tersebut. Ia menilai penanganan perkara ini tak kunjung menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Dalam gelar khusus tadi kami sampaikan bahwa laporan ini sudah menggantung hampir lima tahun. Bahkan terlapor Luntungan Honoris sama sekali tidak pernah hadir untuk diperiksa,” ujar Erdi.
Menurut Erdi, salah satu poin yang disoroti adalah dugaan pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah yang tercatat di Kecamatan Cipondoh pada 1993. Namun, berdasarkan pengecekan, dokumen tersebut disebut tidak pernah terdaftar.
“Dasar SPH ini berasal dari girik nomor 841. Namun menurut catatan kelurahan yang memiliki kewenangan menerbitkan keterangan atas girik tersebut, dokumen itu juga tidak tercatat. Kami menduga kuat ada intervensi sehingga laporan ini tidak berjalan,” kata Erdi.
Ia meminta penyidik segera memeriksa terlapor mengingat perkara ini termasuk kategori tingkat sedang yang semestinya dapat diselesaikan sesuai ketentuan Perkapolri.
Erdi juga menilai kejanggalan terjadi ketika penyidik Polres Metro Tangerang Kota sempat menghentikan kasus tanpa memeriksa terlapor terlebih dahulu.
“Ini janggal. Tidak ada alasan hukum untuk menghentikan laporan ketika terlapor belum diperiksa, kecuali yang bersangkutan meninggal atau tidak waras. Ini menjadi catatan buruk,” tegasnya.
Mandeknya laporan tersebut, lanjut Erdi, menimbulkan kerugian bagi kliennya hampir lima tahun. Bantong disebut tidak dapat mencairkan dana konsinyasi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang dititipkan di pengadilan.
“Nilainya Rp2,7 miliar. Tanah itu berupa lahan darat dan sawah. Untuk lahan darat sudah dicairkan Rp7 miliar, sedangkan yang sawah belum karena pihak Modernland mengklaim memiliki surat. Kami menduga surat itu palsu sehingga menghambat pencairan konsinyasi,” ujarnya.
Penulis: Dede
Editor: Antoni







