Gerak Cepat, Polisi Ringkus Tiga Perampok Minimarket di Batam

Jasa Pembuatan Lagu

Batam, Jurnalkota.co.id

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket wilayah Batam. Tiga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara satu pelaku lain masih buron.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 02.48 WIB di Indomaret Marcelia, Ruko Grand California, Kota Batam. Empat pelaku masuk ke lokasi, mengancam karyawan dengan senjata tajam, lalu mengikat korban di lantai dua sebelum membawa kabur uang tunai.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Polresta Barelang. Tindakan tegas dan terukur akan diberikan bagi siapa pun yang mengganggu keamanan masyarakat,” ujar Zaenal dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (8/9/2025).

Usai menerima laporan, tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Opsnal Polsek Batam Kota bergerak melakukan penyelidikan cepat. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka berinisial JLT (27), IA (31), dan NP (39). Seorang pelaku lain berinisial P ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas sesuai prosedur.

Dari para tersangka, polisi menyita satu mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, kunci mobil, telepon genggam, serta uang tunai sebagai barang bukti. Polisi menyebut para pelaku merupakan residivis yang merencanakan aksi dengan menyewa kendaraan dan menyasar minimarket 24 jam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor ke polisi apabila melihat aktivitas mencurigakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *