Jakarta, Jurnalkota.online
Gugatan kepemilikan sertifikat SHM 07111/Kedoya Utara, atas nama Achmad Darmadi, CS, dengan nomor gugatan : 651/Pdt.G/2022/PN pada tanggal 14 Desember 2022. oleh penggugat Teddy Saputra, masuk pada tahap sidang lapangan. Sidang lapangan yang dipimpin oleh Hakim Sri Hartati, SH, MH dan dihadiri oleh tergugat didampingi oleh pengacara A. M. Bangunsari. SH dan dari pihak penggugat diwakilkan oleh Pengacara, Hekrien Purba, SH, tanpa dihadiri Teddy Saputra sebagai penggugat, Rabu (22/11/2023).
Agenda sidang lapangan dimaksudkan untuk mengambil keterangn dengan menujuk batas kepemikian pengugat, dengan menunjuk batas-batas bagian tanah yang dimiliki oleh Teddy Saputra. Tapi sayangnya Penggugat tidak tampak pada saat sidang lapang, sehingga penujukan batas yang diklaim oleh penggugat yang informasi dari pengacara tergugat kepemilikan penggugat adalah seluas 14.000 meter.
Pada sidang lapangan yang diagendakan Pegadilan Negeri Jakarta Barat ini dilaksankan di lokasi yang disengketakan di Jl.Kedoya Raya RT. 01/01 Kel. Kedoya Utara, Kel. Kebon Jeruk, Jakarta barat, dipimpin oleh ketua Hakim, Sri Hartati, SH, MH,. Ketua Sidang Lapangan yang didampingin empat orang karyawan pegadilan lainnya, enggan memberikan komentar dan tanggapan kepada wartawan yang hadir untuk melakukan konfirmasi, Dengan terburu-buru Ketua Hakim sidang lapangan memasuki kendaraan dan keberatan untuk ditanya nama dan pendapat dari hasil sidang lapang yang sudah dilaksanakan.
Sementara Kuasa Hukum pemilik Sertifikat SHM 07111/Kedoya Utara, H. Zamakhsari HM. SH, MH, yang diwakillan oleh A. M. Bangunsari, SH pada keterangannya kepada wartawan meyatakan penunjukan batas yang ditujuk oleh Pengacara penggugat salah batas atau salah letak.
“Untuk batas yang ditunjuk oleh pengacara dari Teddy Saputra, saya rasa salah tujuk batas. Untuk memenuhi batas seluas 14.000 meter, dari batas yang ditunjuk kurang dari 14.000 m. Jika batas yang ditujuk oleh Pengacara penggugat untuk memenuhi luas 4.843 meter, seperti yang tercantum pada sertifikat Achmad Darmadi, CS, saja tidak mencukupi, apalagi jika harus memenuhi luas 14,000 meter, jelas batasnya salah,” ucap A.M. Bangun, SH. pada wartawaan.
Pengacara Pengguat, Hekrien Purba, SH, menekankan bahwa batas yang ditunjuk sudah sesuai apa yang diterangkan oleh klinetnya dan berharap Kakim Ketua dapat menerima apa yang sudah diterangkan dan ditunjuk di lokasi yang disengketakan.
“Saya rasa apa yang sudah diinfokan klient saya sdh benar sesuai yang diperkarakan, dan berharap apa yang sudah ditunjuk tadi jadi masukan buat Hakim dalam mengambil keputusan,” harapnya.
Kembali secara terpisah pengaca A. M. Bangunsari, SH yakin gugatan sidang kali ini akan berakhir sama yaitu NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), seperti sidang gugatan yang lalu, dimana dia menyatakan, akan kurang pihak tergugat. Karena Tedy Saputra ini mendapat hak dari yang mengaku pemilik girik awal yaitu Harun, Dimana dalam gugatan kali ini, Harun sendiri tidak masuk dalam gutaan yang diajukan ke Pengadilan Negri Jakarta Barat. (Awaludin)








