Batam, Jurnalkota.co.id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Polresta Barelang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 4, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Lapas Batam diwakili langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto bersama Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Batam.
Kehadiran jajaran Lapas Batam menjadi bentuk dukungan terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Batam.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika yang ditangani Polresta Barelang. Kegiatan itu juga bertujuan memastikan barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto mengatakan, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat di antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.
Menurut dia, ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja. Kerja sama diperlukan agar upaya pencegahan, penindakan, dan pembinaan dapat berjalan secara berkesinambungan.
“Lapas Batam berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran narkotika,” kata Yosafat.
Ia menilai, koordinasi antarinstansi perlu terus diperkuat mengingat peredaran narkotika dapat menyasar berbagai lingkungan dan lapisan masyarakat.
“Kolaborasi yang kuat diperlukan agar upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Yosafat.
Keterlibatan Lapas Batam dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dukungan itu dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, penguatan pengawasan, serta pelaksanaan langkah-langkah pencegahan di lingkungan pemasyarakatan.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap warga binaan, Lapas Batam memiliki peran dalam mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Karena itu, sinergi dengan kepolisian dan instansi terkait diperlukan untuk memperkuat pertukaran informasi, pengawasan, dan tindakan pencegahan.
Kehadiran jajaran Lapas Batam dalam pemusnahan barang bukti juga menunjukkan adanya kesamaan komitmen di antara lembaga penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Pemusnahan barang bukti menjadi tahapan penting dalam penanganan perkara. Selain menjalankan prosedur hukum, kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti narkotika tidak disimpan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Lapas Batam menyatakan akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui kerja sama lintas instansi. Kolaborasi diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus menutup ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui sinergi yang berkelanjutan, aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika secara lebih efektif di Kota Batam.








