www.jurnalkota.co.id
Oleh: Winda Raya, S.Pd., Gr.
Aktivis Muslimah
Harga beras terus melonjak meski stok dinyatakan melimpah. Ironi ini mencerminkan rapuhnya tata niaga pangan yang kian dikuasai segelintir pelaku besar. Rakyat kembali menjadi pihak paling dirugikan, sementara janji swasembada hanya tinggal slogan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mempercepat stabilisasi harga beras. Pemerintah menargetkan 214 kabupaten/kota yang harga berasnya sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) pekan keempat Agustus 2025, Tito menyebut harga beras di ratusan daerah melonjak signifikan. Untuk meredam gejolak, pemerintah mendistribusikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta bansos beras 10 kilogram ke wilayah terdampak.
Menurut Tito Karnavian, intervensi SPHP menurunkan harga beras di sebagian daerah. Jumlah kabupaten/kota yang mengalami penurunan harga naik dari 51 menjadi 58 daerah. Namun, data BPS justru menunjukkan masih banyak daerah dengan harga jauh di atas HET, terutama di Papua, yang mencapai Rp60.000 per kilogram.
Ironi Swasembada
Tingginya harga beras meski stok Bulog menumpuk memperlihatkan ketidakselarasan antara target swasembada dan kondisi pasar. Ombudsman bahkan menyoroti risiko penurunan kualitas beras akibat menumpuk terlalu lama di gudang Bulog.
Masalah beras tidak hanya soal pasokan, tetapi juga distribusi dan praktik oligopoli. Manajemen logistik yang lemah, biaya angkut tinggi, serta rantai distribusi panjang membuat harga sulit terkendali. Program SPHP pun dinilai hanya memadamkan gejala, bukan menyelesaikan akar persoalan.
Oligopoli Pangan
Dominasi korporasi besar di sektor pangan membuat pemerintah tampak hanya sebagai penonton. Oligopoli memungkinkan permainan stok dan harga, melemahkan posisi petani, dan menutup akses konsumen terhadap harga wajar. Selama mekanisme pasar dikuasai kepentingan bisnis, janji swasembada sulit terwujud.
Alternatif Solusi
Dalam perspektif Islam, kepala negara wajib menjamin ketersediaan pangan dengan harga terjangkau. Negara menata rantai pasok dari hulu hingga hilir, menutup celah oligopoli, dan mengelola cadangan beras untuk rakyat melalui baitul mal.
Kebijakan berbasis syariat menempatkan negara sebagai penjamin kebutuhan dasar rakyat, bukan sekadar regulator. Dengan tata kelola ini, distribusi lebih adil, monopoli terhapus, dan harga pangan terkendali secara berkelanjutan.
Wallahu’alam bishshawab.








