Batam, Jurnalkota.co.id
Sebanyak 918 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo Lapas Kelas IIA Batam, Jalan Trans Barelang Kilometer 2, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin (17/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, perwakilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, serta jajaran pemasyarakatan.
Pemberian remisi menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan di Lapas Batam. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan selama menjalani masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.
Dalam sambutan itu disebutkan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk membangun sistem yang profesional, humanis, akuntabel, dan berintegritas.
Sistem pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pidana. Di dalamnya juga terdapat proses pembinaan yang diarahkan untuk membantu warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Karena itu, program pembinaan harus dilaksanakan secara konsisten dan memberi manfaat nyata. Warga binaan diharapkan memperoleh kesempatan untuk mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dapat menjadi bekal setelah menyelesaikan masa pidana.
Dalam sambutan tersebut juga dijelaskan bahwa Remisi Umum merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.
Remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan. Mereka harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menaati tata tertib, penerima remisi harus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta memperlihatkan perkembangan perilaku ke arah yang lebih baik.
Dengan demikian, pengurangan masa pidana bukan sekadar pemberian hak, tetapi juga bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik serta mempersiapkan diri kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Sebanyak 3.188 warga binaan di Kepri diusulkan
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto kemudian menyampaikan laporan mengenai pemberian Remisi Umum 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 3.188 warga binaan di wilayah Kepulauan Riau diusulkan sebagai penerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Sementara itu, sebanyak 1.357 warga binaan di Kota Batam telah menerima surat keputusan Remisi Umum. Jumlah tersebut berasal dari total 2.571 warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Kota Batam.
Khusus di Lapas Kelas IIA Batam, jumlah penerima Remisi Umum tercatat sebanyak 918 orang. Mereka memperoleh pengurangan masa pidana setelah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dari rangkaian pemberian remisi dan program integrasi tersebut, sebanyak 10 warga binaan Lapas Batam dapat menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2026.
Rinciannya, enam warga binaan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II atau RU II. Sementara itu, dua orang bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidananya dan dua orang lainnya menjalani Pembebasan Bersyarat.
Kebebasan yang diterima bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan itu diharapkan menjadi awal baru bagi para warga binaan. Mereka didorong untuk menerapkan hasil pembinaan yang telah diperoleh selama berada di dalam lapas.
Motivasi mengikuti pembinaan
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas kemauan dan keberhasilan warga binaan dalam menjalani program pembinaan.
Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menaati peraturan, menjaga kedisiplinan, dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pembinaan.
Meski mendapatkan pengurangan masa pidana, warga binaan tetap dituntut menjaga perilaku dan tidak melakukan pelanggaran. Konsistensi dalam menjalani pembinaan menjadi bagian penting untuk mempersiapkan mereka menghadapi kehidupan setelah bebas.
Proses reintegrasi sosial membutuhkan kesiapan warga binaan sekaligus dukungan dari keluarga dan lingkungan masyarakat. Penerimaan dari lingkungan sekitar akan membantu mantan warga binaan menjalani kehidupan yang lebih baik dan menghindari perbuatan yang dapat membawa mereka kembali berhadapan dengan hukum.
Melalui pemberian Remisi Umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Batam berharap warga binaan tidak sekadar memandang remisi sebagai pengurangan masa pidana.
Remisi diharapkan menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi, memperbaiki diri, dan membuka lembaran baru. Warga binaan juga diharapkan mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, produktif, dan bertanggung jawab.
Bagi warga binaan yang langsung bebas, momentum kemerdekaan menjadi titik awal untuk kembali berkumpul dengan keluarga serta membangun kehidupan yang lebih baik.
Sementara bagi mereka yang masih menjalani masa pidana, remisi diharapkan memperkuat semangat untuk mengikuti pembinaan, menjaga perilaku, dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Lapas Kelas IIA Batam pun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan secara profesional, humanis, akuntabel, serta berintegritas, sejalan dengan semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.











