Tangerang, Jurnalkota.co.id
Sejumlah box ODP dan instalasi kabel internet yang diduga milik PT Dapoer Poesat Noesantara (DPN), subkontraktor penyedia layanan internet Starlite, ditemukan menumpang di tiang listrik PLN dan tiang PJU di sepanjang Jalan Benteng Betawi, Gang Piha, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang. Temuan ini menuai kritik karena dinilai tidak sesuai prosedur perizinan dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa box ODP dan jaringan kabel terpasang tanpa papan informasi izin maupun nomor registrasi. Padahal, tiang listrik PLN dan tiang lampu PJU merupakan aset negara dan daerah yang penggunaannya diatur secara ketat, termasuk untuk kepentingan komersial.
Sebelumnya, media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak DPN. Seorang yang mengaku sebagai pengawas lapangan menyebut pemasangan tersebut merupakan “pekerjaan lama” dan bukan berada dalam tanggung jawabnya.
“Kalau mau lapor ya silakan, karena itu bukan saya yang bertanggung jawab,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan publik terkait pola kerja, pengawasan, serta kepatuhan perizinan perusahaan penyedia layanan internet tersebut.
Berpotensi Timbulkan Bahaya
Pemasangan perangkat telekomunikasi tanpa izin pada tiang PLN dan PJU bukan hanya persoalan administrasi. Praktik ini berpotensi menimbulkan risiko korsleting listrik, kerusakan jaringan, hingga kecelakaan yang dapat membahayakan warga. Selain itu, instalasi liar turut mengganggu estetika lingkungan dan kerapian tata kota.
Secara hukum, penggunaan aset negara wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Jika benar pemasangan dilakukan tanpa izin PLN maupun pemerintah daerah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran regulasi ketenagalistrikan.
Aturan Telekomunikasi Juga Mengatur
Selain aspek ketenagalistrikan, penyelenggaraan telekomunikasi juga tunduk pada regulasi yang mengatur izin dan pengawasan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
• PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
• Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Telekomunikasi
UU 36/1999 Pasal 48 ayat (1) menegaskan bahwa setiap penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perizinan.
Dengan demikian, dugaan pemasangan kabel dan box ODP tanpa izin pada tiang milik negara dapat masuk dalam ranah penegakan hukum telekomunikasi.
Warga Minta Penegakan Aturan
Melihat kondisi tersebut, masyarakat meminta pihak berwenang mulai dari PLN, Dinas Perhubungan sebagai pengelola PJU, Dinas Kominfo, hingga aparat penegak perda untuk melakukan penertiban dan memberikan sanksi kepada PT DPN bila terbukti melanggar ketentuan.
Penulis: Dede
Editor: Antoni







