Jakarta, Jurnalkota.co.id
Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) Jakarta Barat menegur keras juru parkir (jukir) di kawasan Sentra Primer Barat (SPB) atau CNI, Puri Kembangan, yang memungut tarif parkir tidak wajar.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang viral di media sosial terkait pungutan parkir tinggi dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Seksi Operasional Sudishub Jakarta Barat Agus Prasetiyo mengatakan, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan peneguran sekaligus pembinaan terhadap para juru parkir.
“Kami sudah turun langsung untuk memberikan teguran keras sekaligus imbauan kepada para juru parkir di lokasi tersebut. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak segan melakukan penertiban bersama Satpol PP,” ujar Agus, Kamis (26/3/2026).
Agus menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, aparatur Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan, serta pengelola kawasan CNI untuk membenahi sistem perparkiran.
Dalam waktu dekat, Sudishub bersama pihak terkait akan melakukan survei lapangan guna mendorong pengelola kawasan menyediakan fasilitas parkir yang lebih memadai bagi pengunjung.
“Langkah awal saat ini adalah pembinaan melalui teguran. Selanjutnya, kami akan memastikan ada solusi jangka panjang, termasuk penyediaan lahan parkir yang layak,” katanya.
Sementara itu, Camat Kembangan Joko Suparno menyatakan pihaknya juga akan melakukan penertiban melalui program rutin kewilayahan.
“Kami akan lakukan penindakan melalui kegiatan Rabu Tertib. Selain itu, kami akan menyurati pengelola kawasan agar segera menyediakan fasilitas parkir yang memadai, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Joko.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah unggahan di media sosial menjadi viral, yang memperlihatkan keluhan warga terkait tarif parkir sepeda motor mencapai Rp10.000 saat periode libur Lebaran.
Unggahan tersebut dibagikan melalui akun Instagram @warga.jakbar dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Menanggapi hal itu, Pemkot Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik pungutan liar serta memastikan kenyamanan dan kepastian tarif parkir bagi masyarakat.








