www.jurnalkota.co.id
Oleh: Suci Ramadani
Alumni Sastra Arab USU
Kabut asap yang menyelimuti Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengingatkan kita bahwa kerusakan lingkungan memiliki konsekuensi langsung bagi kehidupan masyarakat. Ketika udara tercemar, warga harus menghadapi gangguan aktivitas sekaligus kecemasan terhadap kesehatan keluarga.
Dalam pemberitaan kabarsumut.co.id pada Kamis (1/10/2026), kabut asap dilaporkan telah menyelimuti sejumlah wilayah Padangsidimpuan selama sepekan. Perbukitan dan Gunung Lubuk Raya yang biasanya terlihat jelas tampak samar, terutama pada pagi hari.
Rizal, warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, mengaku mengalami sesak napas dan berharap pemerintah kembali membagikan masker, termasuk kepada peserta didik. Pemberitaan tersebut menyebut asap diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan di provinsi tetangga yang terbawa angin.
Dugaan mengenai asal asap itu perlu ditelusuri melalui data dan pemeriksaan instansi berwenang. Penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan keberadaan kabut asap.
Meski demikian, keluhan masyarakat sudah menjadi alasan penting untuk memperkuat perlindungan. Warga membutuhkan informasi kualitas udara, akses pelayanan kesehatan, dan kepastian bahwa sumber pencemaran sedang ditangani.
Persoalan ini juga mengundang pertanyaan yang lebih luas: apakah pengelolaan hutan dan lahan telah menempatkan keselamatan masyarakat sebagai pertimbangan utama?
Kebakaran hutan dan lahan tidak cukup dipandang semata-mata sebagai musibah akibat kondisi alam. Pencegahannya menuntut perhatian terhadap aktivitas manusia, pola pemanfaatan lahan, pengawasan, dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan.
Setiap kejadian memang memiliki penyebab yang harus diperiksa tersendiri. Namun, evaluasi terhadap tata kelola tetap diperlukan agar penanganan tidak terus berulang dalam bentuk pemadaman, pembagian bantuan, dan pemulihan setelah kerusakan terjadi.
Dalam pandangan penulis, orientasi kapitalisme yang menempatkan keuntungan sebagai ukuran utama keberhasilan ekonomi patut dikritisi. Ketika biaya perlindungan lingkungan dianggap sebagai beban yang perlu ditekan, keselamatan masyarakat berisiko tersisih dari perhitungan usaha.
Kritik ini tidak berarti setiap kebakaran dapat langsung dituduhkan kepada pelaku usaha. Pertanggungjawaban tetap harus didasarkan pada bukti. Yang perlu dipersoalkan ialah tata kelola yang memungkinkan keuntungan dinikmati pihak tertentu, sementara biaya kerusakan dialihkan kepada masyarakat.
Biaya tersebut tidak selalu muncul dalam laporan keuangan. Ia dapat berupa pengeluaran keluarga untuk berobat, waktu kerja yang hilang, kegiatan belajar yang terganggu, serta anggaran publik yang digunakan untuk menangani keadaan darurat.
Karena itu, manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam perlu dihitung bersama konsekuensi sosial dan lingkungannya. Keuntungan kehilangan makna apabila diperoleh dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Penanganan kabut asap harus mencakup perlindungan segera dan pencegahan jangka panjang. Pembagian masker, pelayanan kesehatan, serta penyesuaian aktivitas merupakan langkah perlindungan yang perlu disesuaikan dengan kondisi dan rekomendasi instansi berwenang.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu menelusuri sumber asap, memperkuat pengawasan pembukaan lahan, dan memastikan kesiapan pencegahan kebakaran. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan secara adil tanpa membedakan kekuatan ekonomi maupun kedekatan pihak yang terlibat dengan kekuasaan.
Izin pemanfaatan lahan juga harus disertai pengawasan atas pelaksanaannya. Kepemilikan izin tidak menghapus kewajiban menjaga lingkungan dan mencegah kegiatan usaha menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Karena pencemaran udara dapat melintasi batas administratif, koordinasi antardaerah menjadi penting. Warga di wilayah penerima asap tetap membutuhkan perlindungan, meskipun sumber pencemaran berada di luar kewenangan pemerintah daerahnya.
Dalam perspektif Islam, alam merupakan ciptaan Allah SWT yang harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Surah Al-A’raf ayat 56 memuat larangan berbuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki. Prinsip ini memberikan landasan moral bahwa pemanfaatan alam tidak boleh mengabaikan keselamatan kehidupan.
Manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan dan kelestarian lingkungan. Kepentingan pribadi maupun kelompok tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menimbulkan kerusakan yang merugikan orang lain.
Tanggung jawab tersebut juga melekat pada negara. Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah amanah untuk mengurus kepentingan rakyat. Pengelolaan sumber daya alam karena itu harus diarahkan pada kemaslahatan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap dampak pencemaran.
Amanah tersebut perlu diterjemahkan dalam kebijakan yang dapat diperiksa pelaksanaannya: pengawasan yang konsisten, pembiayaan pencegahan yang memadai, keterbukaan informasi, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
Masyarakat pun perlu memiliki ruang untuk melaporkan potensi kebakaran atau kegiatan yang diduga merusak lingkungan. Laporan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas agar partisipasi warga benar-benar membantu pencegahan.
Kabut asap di Padangsidimpuan semestinya mendorong evaluasi terhadap kualitas perlindungan masyarakat dan tata kelola lingkungan. Evaluasi itu harus menghasilkan perbaikan yang terukur, bukan berhenti pada imbauan ketika udara mulai tercemar.
Keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak cukup dinilai dari besarnya pendapatan atau nilai investasi. Ia juga harus terlihat dari kemampuan menjaga lingkungan, mencegah kerusakan, dan memastikan masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan aman.
Ketika manfaat ekonomi hanya dinikmati sebagian pihak, sementara masyarakat menanggung udara tercemar, arah pengelolaan alam perlu dikoreksi. Kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat harus menjadi dasar pengambilan keputusan, sejak izin diberikan hingga kegiatan usaha diawasi.**















