Kajati Kepri Lantik Asisten Pemulihan Aset, Tekankan Optimalisasi Pengembalian Aset Negara

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri, Kamis (22/1/2026). Jabatan tersebut kini diemban Siswanto AS, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau.

Pelantikan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang. Dalam amanatnya, J. Devy menegaskan bahwa jabatan Asisten Pemulihan Aset memiliki peran strategis, terlebih posisi tersebut sempat kosong dalam beberapa waktu terakhir.

“Pemulihan aset memiliki kontribusi signifikan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara,” ujar J. Devy.

Ia berharap, dengan terisinya jabatan tersebut, fungsi pemulihan aset di Kejati Kepri dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan bidang lainnya. Menurutnya, amanah ini bukan sekadar penugasan struktural, melainkan bentuk kepercayaan untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus menjaga marwah institusi.

J. Devy juga menekankan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika organisasi untuk penyegaran serta penguatan manajemen kinerja. “Perpindahan pejabat adalah bagian dari upaya memastikan seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI,” katanya.

Kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru, J. Devy menyampaikan sejumlah penekanan tugas. Di antaranya, meningkatkan kemampuan manajerial dan segera beradaptasi dengan karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang bercorak kepulauan dan perbatasan; memastikan pelaksanaan tugas berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa; serta mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan pemulihan aset mulai dari pelacakan hingga pengembalian kepada negara secara transparan dan tepat sasaran.

Selain itu, ia meminta kesiapan dalam implementasi ketentuan baru KUHP dan KUHAP Nasional, khususnya terkait pidana tambahan, perampasan aset, dan mekanisme pemulihan aset, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan.

“Pastikan setiap kebijakan dan keputusan hukum selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi Kejaksaan,” tegas J. Devy.

Mengakhiri sambutannya, Kajati Kepri mengucapkan selamat bertugas kepada Siswanto AS. “Semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Upacara pelantikan turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Kepri Diah Yuliastuti, para asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Bintan, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, kepala seksi dan kasubbag, rohaniawan, serta jajaran pegawai Kejati Kepri.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *