www.jurnalkota.co.id
Oleh: Winda Raya, S.Pd., Gr.
Aktivis Muslimah
Apakah digitalisasi benar-benar memudahkan hidup manusia, atau justru melahirkan ketergantungan baru yang diam-diam merusak kesehatan mental? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika melihat bagaimana kehidupan masyarakat hari ini semakin tersedot ke dalam ruang digital yang serba cepat dan tanpa jeda.
Di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, digitalisasi menghadirkan arus informasi tanpa henti, notifikasi yang terus menuntut perhatian, hingga dinamika ruang virtual yang sering memicu kecemasan. Teknologi yang awalnya dirancang sebagai alat bantu, pada akhirnya dapat berubah menjadi sumber tekanan, terutama bagi generasi yang tumbuh dalam lingkungan digital sejak kecil.
Ketergantungan Digital Indonesia: Data yang Mengkhawatirkan
Indonesia kembali mencatatkan diri dalam statistik global, bukan karena capaian di bidang ekonomi atau olahraga, melainkan karena intensitas penggunaan ponsel untuk mengakses internet. Laporan Digital 2025 Global Overview mencatat 98,7 persen penduduk Indonesia berusia 16 tahun ke atas menggunakan ponsel untuk online lebih tinggi dibanding Filipina dan Afrika Selatan yang berada di kisaran 98,5 persen.
Durasi penggunaan internet juga terbilang tinggi. Rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan 7 jam 22 menit per hari untuk berselancar di dunia maya. Angka ini melampaui rerata global, yakni 6 jam 38 menit. Meski demikian, durasi tersebut masih lebih rendah dibanding Afrika Selatan dan Brasil yang berada di atas 9 jam per hari.
Preferensi terhadap ponsel sebagai perangkat utama internet terlihat sangat dominan. Sebanyak 63 persen pengguna internet Indonesia mengakses melalui ponsel, jauh mengungguli komputer yang hanya 37 persen. Orang Indonesia menghabiskan waktu sekitar 4 jam 38 menit per hari menggunakan ponsel lebih tinggi dibanding rata-rata global, yakni 3 jam 46 menit.
Dari aspek demografis, perempuan berusia 16–24 tahun tercatat sebagai kelompok paling aktif memakai gawai, dengan durasi 4 jam 44 menit per hari. Adapun laki-laki usia 25–44 tahun lebih banyak menggunakan komputer, meski tetap tidak melampaui penggunaan ponsel.
Seluruh data tersebut memperlihatkan kuatnya ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap dunia digital, terutama melalui telepon pintar. Tren ini diperkirakan terus meningkat seiring berkembangnya teknologi dan penetrasi platform digital. (Sumber: CNBC Indonesia, 29/11/2025)
Kapitalisme Digital dan Tekanan Psikologis Generasi Muda
Dalam konstruksi kapitalisme digital, teknologi dan platform media bukan semata alat komunikasi. Ia juga menjadi instrumen ekonomi yang dirancang untuk memaksimalkan keuntungan melalui perhatian pengguna. Algoritma dibuat sedemikian rupa agar pengguna berlama-lama menatap layar, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan mental.
Remaja menjadi kelompok paling rentan. Paparan konten berlebihan, tekanan sosial di media, perbandingan hidup, hingga kecanduan scrolling dapat melemahkan daya tahan psikologis mereka. Perusahaan digital berfokus pada pertumbuhan pengguna, sementara persoalan mental masyarakat kerap dipandang bukan sebagai prioritas.
Situasi diperparah oleh posisi Indonesia yang cenderung menjadi pasar konsumtif bagi platform global. Regulasi belum cukup kuat mengatur industri digital ataupun melindungi generasi muda dari dampak negatifnya. Akibatnya, kelompok usia yang seharusnya dipersiapkan menjadi pemimpin masa depan justru menghadapi risiko kerentanan mental tanpa dukungan kebijakan komprehensif.
Perspektif Sistem Pemerintahan Islam dalam Melindungi Generasi
Dalam literatur pemikiran Islam, generasi muda dipandang sebagai penggerak utama peradaban. Karena itu, sistem pemerintahan Islam menempatkan perlindungan terhadap perkembangan fisik, mental, dan moral generasi sebagai prioritas.
Pendekatan yang dilakukan mencakup:
• Pendidikan berbasis nilai untuk membentuk karakter dan ketangguhan mental.
• Penguatan peran keluarga sebagai pendidik utama yang membimbing penggunaan teknologi secara sehat.
• Peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan sosial yang selaras dengan nilai-nilai Islam.
Selain itu, terdapat mekanisme preventif, seperti pengawasan konten digital agar hanya materi yang sesuai dengan ajaran Islam yang beredar, pemberian sanksi bagi penyebar konten merusak moral, pembatasan platform, serta pengaturan batas usia pengguna.
Penggunaan teknologi kecerdasan buatan juga diatur agar tidak menjadi instrumen yang menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan psikologis maupun sosial generasi muda. Regulasi ini bertujuan menjaga kualitas dan potensi mereka secara jangka panjang.
Ledakan teknologi digital menawarkan peluang besar, namun sekaligus membawa tantangan serius bagi ketahanan mental generasi Indonesia. Tanpa arah kebijakan yang jelas serta kesadaran kolektif dalam mengelola penggunaan teknologi, generasi muda berisiko mengalami tekanan psikologis yang tidak disadari.
Wallahu a’lam bishshawab.









