www.jurnalkota.co.id
Oleh Indri Nur Adha
Aktivis Dakwah
Banjir bandang yang melanda Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli, Sumatera Utara, kembali membuka luka lama tentang rapuhnya tata kelola lingkungan di Indonesia. Tragedi ini bukan sekadar bencana alam, melainkan juga cermin dari sistem pengelolaan sumber daya yang abai terhadap daya dukung lingkungan dan keselamatan manusia.
Bareskrim Polri telah menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan keterlibatan pembukaan lahan oleh PT Tri Bahtera Srikandi. Penelusuran kayu gelondongan yang hanyut saat banjir menunjukkan kesamaan dengan vegetasi di area bekas bukaan lahan perusahaan sawit tersebut. Dugaan penggundulan perbukitan di sekitar DAS Garoga dinilai memperparah longsor ketika hujan lebat mengguyur wilayah itu pada 25–26 November 2025, menutup aliran sungai dan memicu banjir bandang yang menghanyutkan permukiman warga.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menelan 1.016 korban jiwa, dengan 349 korban di antaranya berada di Sumatera Utara. Di Desa Garoga saja, sebanyak 115 rumah hanyut, 47 warga meninggal dunia, dan 22 orang hingga kini masih dinyatakan hilang. Kasus ini diselidiki dengan dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Tempo, 16/12/2025).
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga memetakan sejumlah perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir di wilayah Sumatera. Penanganan dilakukan melalui jalur pidana, sanksi administratif, tuntutan ganti rugi, serta kewajiban pemulihan lingkungan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan penegakan hukum dilakukan secara terpadu oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait, disertai evaluasi perizinan dan regulasi kehutanan, tata ruang, serta sumber daya alam (Kompas.com, 16/12/2025).
Namun, pola yang berulang tampak jelas. Penindakan hukum kerap baru berjalan setelah bencana terjadi, korban berjatuhan, dan kerugian sosial-ekologis membengkak. Pengawasan dan kehati-hatian justru lemah pada tahap pemberian izin. Dalih investasi dan pertumbuhan ekonomi sering kali mengalahkan pertimbangan lingkungan hidup yang seharusnya menjadi prioritas.
Dalam praktiknya, sistem ekonomi kapitalisme menempatkan keuntungan sebagai orientasi utama. Negara lebih sering berperan sebagai regulator yang memfasilitasi kepentingan pemodal, sementara kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan berada di posisi sekunder. Akibatnya, eksploitasi sumber daya alam berlangsung masif, mitigasi bencana diabaikan, dan penanganan krisis berjalan lamban.
Kapitalisme bertumpu pada kepentingan individu dan korporasi, bukan kemaslahatan umum. Selama eksploitasi sumber daya alam mendatangkan keuntungan, risiko kerusakan jangka panjang kerap dianggap sebagai konsekuensi yang dapat ditunda. Padahal, kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga memicu bencana kemanusiaan yang merenggut nyawa dan merusak tatanan sosial.
Islam menawarkan paradigma berbeda dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam konsep kepemilikan Islam, terdapat pembagian antara kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu atau korporasi. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan masyarakat luas. Rasulullah SAW bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR Abu Dawud).
Dalam pandangan Islam, hutan bukan komoditas untuk keuntungan pribadi, melainkan amanah yang harus dijaga. Pelaku perusakan lingkungan akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya di hadapan hukum negara, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Islam bahkan menjanjikan pahala bagi mereka yang menjaga dan menanam pohon selama memberi manfaat bagi manusia (HR Bukhari).
Sejarah mencatat, pada masa kekhilafahan, perusakan lingkungan dipandang sebagai kejahatan terhadap kepentingan umum. Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, menindak tegas pihak yang merusak padang rumput dan sumber air dengan pelarangan aktivitas, penyitaan harta, serta kewajiban pemulihan lingkungan. Negara hadir sebagai pelindung sumber daya alam dan penjamin kemaslahatan rakyat, sejalan dengan larangan Al-Qur’an untuk tidak membuat kerusakan di muka bumi.
Tragedi banjir bandang di Sumatera seharusnya menjadi momentum refleksi. Selama sistem yang menomorsatukan keuntungan masih dipertahankan, kerusakan lingkungan dan bencana kemanusiaan berpotensi terus berulang. Dibutuhkan perubahan paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada keberlanjutan dan keselamatan manusia.
Wallahu a‘lam bisshawab.













