Batam, Jurnalkota.co.id
Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Suhendri bersama Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo turun langsung mengatur lalu lintas di dua lokasi di Kota Batam, Senin (19/10/2026) pagi.
Suhendri melaksanakan pengaturan lalu lintas di Bundaran Kabil, sedangkan Anom melakukan kegiatan serupa di Bundaran Taiwan, Punggur. Keduanya didampingi personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri.
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dilakukan untuk membantu kelancaran arus kendaraan saat aktivitas dan mobilitas masyarakat meningkat pada pagi hari.
Suhendri mengatakan, kehadiran polisi di jalan raya merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat, terutama pada jam-jam sibuk.
“Kehadiran personel di jalan raya merupakan bagian dari pelayanan kepolisian untuk membantu masyarakat beraktivitas dengan aman dan lancar. Pengaturan lalu lintas pada pagi hari kami lakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan,” kata Suhendri.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri Nomor 1 tentang menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman.
Pengaturan lalu lintas di kedua bundaran itu ditujukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan serta menjaga ketertiban pengguna jalan. Kehadiran petugas juga diharapkan membantu masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih aman.
Suhendri mengingatkan bahwa keselamatan di jalan membutuhkan kepatuhan dan kepedulian seluruh pengendara.
“Kami mengajak seluruh pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas, dan saling menghormati sesama pengguna jalan. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polda Kepri berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat. Pelayanan langsung di lapangan juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Ia meminta warga segera melapor apabila menemukan kebakaran atau situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.










