Bintan, Jurnalkota.co.id
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, bersama dengan satuan tugas (satgas) pangan Kabupaten Bintan, melakukan pengecekan langsung terhadap ketersediaan dan perubahan harga bahan pokok penting yang berada di pasar tradisional, distributor gudang Sembako, dan swalayan yang ada di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (19/3/2024).
Pengecekan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara langsung ketersediaan Bahan Pokok Penting (Bapokting) selama bulan suci Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Pengecekan ini dilakukan oleh Kapolres Bintan guna mengantisipasi terjadinya kekurangan kebutuhan dasar masyarakat serta jelang terjadinya lonjakan harga.
Kapolres Bintan mengatakan bahwa tujuannya turun langsung ke lapangan untuk memberi pengawasan dan mengetahui langsung ketersediaan Bapokting.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari berturut-turut dan dilakukan dengan mengunjungi Distributor serta pedagang di Wilayah Kecamatan Bintan Timur dan Bintan Utara.
Pada kegiatan pengecekan di wilayah Kecamatan Bintan Timur, pihak Polres Bintan mendatangi Swalayan WS dan warung Sembako Abud yang ada di Jalan Barek Motor, Kijang Kota, selaku Distributor.
Kapolres Bintan dan tim satgas pangan secara langsung bertanya mengenai ketersediaan Bapokting kepada pemilik swalayan dan pemilik warung Sembako.
Sementara itu, pada kegiatan pengecekan di Wilayah Kecamatan Bintan Utara, Kapolres Bintan dan tim satgas pangan melakukan pengecekan langsung terhadap pasar dan Supplier Sembako.
Selama kegiatan tersebut, Kapolres Bintan dan tim satgas pangan berhasil menanyakan ketersediaan sembako mulai dari daging, ayam, cabai, dan sayuran.
Hasilnya, ditemukan bahwa pasokannya masih tersedia dan cukup selama bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri.
Di samping itu, Kapolres Bintan juga menanyakan langsung kepada pemilik UD. Puja Indra Setiawan mengenai ketersediaan Sembako dan bahan pokok penting lainnya, serta mendapat penjelasan bahwa ketersediannya masih tersedia dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat hingga Idul Fitri 1445H.
Kapolres Bintan mengimbau kepada pengusaha, Distributor dan Supplier agar tidak melakukan spekulasi dengan harga atau penimbunan bahan pokok penting yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran di bidang tersebut, Kapolres Bintan menegaskan akan menegakkan hukum.
“Kepentingan masyarakat adalah hukum yang tertinggi,” tegas Kapolres Bintan.
Editor: Antoni














