Karut Marut Haji, Karena Negara Kurang Peduli

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh Bu Erna
Aktivis Dakwah

Penyelengaraan ibadah haji tahun 2025 kisruh. Narasi ini tidak berlebihan karena memang banyak fakta di lapangan yang mengindikasikan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 yang kisruh. Kekisruhan haji 2025 ini bahkan sudah terjadi sebelum pelaksanaan ibadah. Salah satu calon haji asal Bandung, Jawa Barat, Heri Kiswanto dipulangkan ke Indonesia oleh petugas keimigrasian Saudi Arabia setelah tiba di Bandara Jeddah karena ada pengajuan pembatalan visa sepihak, (republik.co.id).

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR menyatakan masalah paling fatal dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini diantaranya adalah keterlambatan transportasi yang menjemput jemaah. Karena keterlambatan bus, ratusan jemaah haji Indonesia harus berjalan kaki menuju Mina sejauh 6 km setelah menyelesaikan ibadah di Arafah dan Muzdalifah pada Jumat, 6 Juni 2025, (www.tempo.co).

Masalah lain menurut pantauan Timwas Haji adalah diusirnya jemaah haji dari tempat istirahat di malam hari, juga jemaah haji yang tertinggal rombongan, dan keterlambatan distribusi konsumsi. Masalah lain adalah distribusi petugas haji yang tidak merata sehingga di beberapa titik yangpadat justru tidak ada petugas,(www.tempo.co).

Selain itu di Mina juga banyak permasalahan, diantaranya tenda jemaah haji Indonesia mengalami kelebihan daya tampung sehingga sebagian jemaah tidak mendapatkan tenda. Ada juga praktik pungutan liar untuk yang membutuhkan layanan safari wukuf bagi lansia, disabilitas, dan jemaah yang berisiko tinggi, padahal layanan tersebut semestinya gratis, (www.tempo.co).

Selain itu Timwas Haji juga menyoroti banyaknya jemaah haji yang terpisah dari rombongannya, jemaah disabilitas dan lansia yang terpisah dari pendampingnya. Juga adanya keterlambatan penerbitan dan pendistribusian kartu nusuk yang menjadi syarat masuk ke Masjidilharam.

Ada juga jemaah haji yang masuk tanpa izin resmi untuk haji. Pihak keamanan haji Arab Saudi telah mengamankan 31 WNA dan WNI karena membawa 197 jemaah tanpa izin resmi untuk menunaikan haji, (www.tempo.co).

Dengan demikian tampak kesemrawutan pada pelaksanaan haji tahun ini. Dan masalah-masalah tersebut tidak hanya berdampak pada kenyamanan jemaah, tapi juga pada keselamatan jemaah dan kekhusyukan ibadah.

Kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi dituding sebagai penyebab kekisruhan ini. Seperti larangan visa nonhaji dan konsep syarikah dalam penanganan Armuzna (Arafah Muzdalifah Mina) Padahal sebenarnya berbagai masalah yang terjadi juga ada kaitan erat dengan pengurusan haji di Indonesia.

Pemerintah tidak bisa mengatur kloter agar sinkron ketika berangkat dari Indonesia dengan pengaturan di Arab Saudi sehingga jemaah terpisah-pisah. Pada penanganan Armuzna pemerintah menyerahkan wewenang sepenuhnya pada syarikah dan tidak ada konsolidasi antar syarikah yang menyebabkan masing-masing syarikah berjalan sendiri-sendiri, bahkan saling lempar tanggung jawab.

Kisruh Tanggung Jawab Negara dalam penyelenggaraan haji tidak hanya terjadi di tahun ini, tetapi itu adalah masalah yang berulang setiap tahun. Penyelenggara tidak bisa mengambil pelajaran dari kesalahan tahun-tahun sebelumnya agar kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan.

Kisruh penyelenggaraan haji tidak hanya pada buruknya pelayanan dan fasilitas tetapi juga banyaknya korupsi terhadap dana haji hingga menyeret sejumlah menteri agama dari beberapa periode.

Kisruh penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam pengurusan ibadah ini. Akar masalahnya adalah dari kapitalisasi ibadah haji dan lepasnya tanggung jawab negara atas pengurusan ibadah ini. Negara menyerahkan pengurusan haji pada syarikah dan minim dalam pengawasan.

Kapitalisasi ibadah haji adalah akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme dimana agama di pisahkan dari kehidupan. Dalam sistem ini haji tidak dipandang sebagai ibadah yang harus diurus dengan sebaik-baiknya oleh negara, tetapi dianggap sebagai komoditas yang sangat menguntungkan yang kemudian dibisniskan demi keuntungan segelintir oknum pejabat dan kroninya. Penerapan sistem sekuler kapitalisme inilah yang menjadi biang kisruh penyelenggaraan haji. Ini sungguh berbeda dengan riayah (pengurusan) haji dalam sistem

Di dalam sistem Islam, penyelenggaraan haji bukan hanya masalah administrasi dan teknis, tetapi juga memiliki landasan iman dan takwa. Haji adalah rukun Islam kelima yang diwajibkan kepada muslim yang benar-benar mampu. Allah Swt berfirman, “Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari haji maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya dari seluruh alam.” (QS Ali Imran [3]: 97). 

Itulah kenapa banyak kaum muslim yang sangat mendambakan bisa berkunjung ke Baitullah. Penyelenggaraan ibadah haji sudah semestinya memberikan kemudahan kepada jemaah dalam beribadah dan dalam penyediaan fasilitas selama melaksanakan ibadah haji seperti penyediaan penginapan, tenda dan berbagai kebutuhan di Armuzna, transportasi, konsumsi, dan sebagainya. Ini semua adalah tanggung jawab negara karena dalam sistem Islam, penguasa adalah raa’in yang harus mengurus semua urusan rakyat dengan baik, dan benar termasuk perkara ibadah haji. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah /kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Terkait momen Armuzna karena keterbatasan tempat di Armuzna, dan antusiasme umat muslim untuk melaksanakan haji begitu besar, maka penerintah akan melakukan pembatasan jumlah jemaah haji. Hal ini ditujukan demi keselamatan dan kenyamanan jemaah, tidak ada kepentingan keuntungan materi.

Khilafah akan selalu menyiapkan mekanisme, birokrasi dan layanan terbaik bagi para tamu Allah. Orientasi negara dalam penyediaan fasilitas haji adalah kemaslahatan umat, bukan keuntungan finansial. Sehingga, tidak ada kapitalisasi ibadah haji dalam sistem Islam.

Meski pengurusan haji diserahkan kepada penguasa Haramain pun ibadah haji tetap mengikuti arahan dan pengaturan negara Islam, yaitu Khilafah yang wilayah kekuasaannya meliputi seluruh negeri muslim di dunia, termasuk Makkah dan Madinah.

Khalifah akan menurunkan petugas yang profesional dalam jumlah cukup agar tidak ada jemaah yang telantar dan bisa melayani jemaah dengan baik dan benar.

Khalifah juga akan menyertai dan memantau jemaah haji serta memastikan semua kebutuhan mereka dalam pelakasanaan ibadah haji terpenuhi dengan baik.

Saat hadir dalam rangkaian ibadah haji, khalifah tidak hanya beribadah ritual saja, tetapi juga melakukan tugas politik, yaitu menemui rakyatnya dan menerima pengaduan dan koreksi (muhasabah).

Khalifah Umar bin Khaththab ra misalnya, menggunakan momentum haji untuk bertanya kepada jemaah haji tentang wali yang ia angkat untuk melayani kepentingan mereka dan mereka dengan leluasa bisa mengadukan apa saja kepada khalifah. (Kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam, hlm. 180).

Khalifah menempatkan beberapa ulama untuk menjadi tempat umat meminta fatwa dan bertanya tentang agama. Dengan adanya khalifah di tengah-tengah umat yang sedang berhaji, maka permasalahan yang kemungkinan bisa terjadi dalam penyelengaraan haji akan segera teratasi dan tidak sampai menimbulkan kekecewaan jemaah, apalagi sampai membahayakan keselamatan mereka.

Khilafah akan membangun berbagai infrastruktur yang dibutuhkan jemaah seperti jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, dll. Khilafah juga menyediakan sarana transportasi yang layak seperti pesawat, kereta, bus, kapal, dll untuk memudahkan jemaah bisa terangkut menuju tempat ibadah, tanpa ada yang terlantar.

Pada 1900 M Khilafah Utsmaniyah tekah membangun jalur kereta api Hijaz untuk mempersingkat perjalanan haji pada rute Damaskus—Madinah yang sebelumnya harus di tempuh selama 40 hari menggunakan unta menjadi hanya tiga hari saja. Khilafah juga menyediakan rumah-rumah singgah di sepanjang jalan untuk penginapan dan makan minum sehingga sangat memudahkan urusan haji.

Layanan yang paripurna ini hanya mungkin terjadi jika sistem keuangan negaranya kuat. Dan ini hanya bisa dimungkinkan oleh negara Khilafah menerapkan sistem ekonomi, keuangan, dan moneter Islam yang membuat harta baitulmal akan melimpah ruah dari sumber-sumber pendapatan yang sangat besar dan beragam. Antara lain berasal dari fai, kharaj, jizyah, khumus, usyur, dan harta milik umum (tambang, hutan, laut, sungai, gunung, dll.).

Dan semua pemasukan baitulmal yang sangat besar ini akan digunakan untuk kemaslahatan umat Islam, termasuk penyelenggaraan haji. Besarnya pemasukan bisa terjadi karena seluruh negeri muslim dipersatukan dalam satu kepemimpinan, yaitu Khilafah, sehingga potensinya juga tersatukan. Wallahualam bissawab.**

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *