Kasus Cabul Anak di Lingga Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jasa Maklon Sabun

Lingga, Jurnalkota.co.id

Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Lingga, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial K alias W, yang disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/X/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau tertanggal 6 Oktober 2025. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor B-111/L.10.14/Eku.1/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Nomor B/1/I/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 19 Januari 2026.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Lingga. Polres Lingga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, khususnya perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan, melalui IPTU Maidir Riwanto, selaku Pelaksana Sementara Kasat Reskrim Polres Lingga, menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Polres Lingga akan terus bekerja secara profesional dan maksimal agar proses hukum berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban,” ujar Maidir.

Polres Lingga juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi 24 jam, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Lingga.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *