Lingga, Jurnalkota.co.id
Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Lingga melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap II (P-21) kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas ke Kejaksaan Negeri Lingga, Selasa (13/1/2026).
Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga. Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.
Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/26/XI/2024/SPKT.LANTAS/Polres Lingga/Polda Kepri tanggal 21 November 2024. Proses penyidikan juga didukung dengan Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21), serta Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti.
Adapun tersangka dalam perkara ini berinisial LH, seorang laki-laki berprofesi sebagai wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Pelimpahan Tahap II dilakukan oleh personel Unit Gakkum Satlantas Polres Lingga, yakni Bripka Soufi Maulana dan Briptu Rendi Setiawan, dengan menyerahkan langsung tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan melalui Ps Kasat Lantas Polres Lingga AKP Abdurrahman menyampaikan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Lingga dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelimpahan berkas perkara Tahap II ini merupakan wujud komitmen Polres Lingga dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Abdurrahman.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II tersebut, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lingga untuk diproses pada tahap penuntutan.








