Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kebakaran lahan kosong seluas sekitar 5.000 meter persegi terjadi di Jalan RH Fisabilillah Km 8, tepatnya di belakang Perumahan Metro Kepri 89, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (24/3/2026) sore.
Peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 17.00 WIB oleh seorang warga yang melihat asap muncul dari balik pagar. Dalam waktu singkat, asap tersebut berkembang menjadi kobaran api hingga akhirnya dilaporkan kepada warga lain dan diteruskan ke petugas Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang.
Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian bersama dua unit armada pemadam kebakaran langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, petugas segera melakukan upaya pemadaman.
Selain memadamkan api, aparat kepolisian juga melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi yang sempat mengalami kemacetan.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 19.00 WIB. Arus lalu lintas di Jalan RH Fisabilillah pun kembali normal.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah.
“Api diduga berasal dari pembakaran sampah yang dilakukan seorang buruh harian lepas berinisial SNA (36), kemudian merambat ke lahan kosong akibat tiupan angin,” ujar Ahmad.
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Tanjungpinang.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun sekitar 5.000 meter persegi lahan terbakar,” katanya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama di area terbuka yang rawan kebakaran.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran,” ujar Ahmad.
Perbuatan pembakaran lahan atau sampah yang menyebabkan kebakaran dapat dijerat hukum. Berdasarkan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang karena kelalaiannya menimbulkan kebakaran dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Selain itu, jika terbukti dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan umum dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, bahkan lebih berat apabila menimbulkan korban jiwa.
Dalam konteks lingkungan hidup, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun, terutama di musim kemarau, karena selain berbahaya juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.








