Bintan, Jurnalkota.co.id
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z terjadi di Jalan Raya Tanjung Uban–Tanjungpinang, tepatnya di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 08.20 WIB.
Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna putih dengan nomor polisi BP 5910 IB, Iskandar, meninggal dunia setelah mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.
Kasat Lantas Polres Bintan Iptu Yelvis Oktaviano melalui Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma Bako mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan awal yang diperoleh petugas, kecelakaan bermula saat truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna oranye dengan nomor polisi BP 8967 BY yang dikemudikan Dede Yusuf melaju dari arah Simpang Lagoi menuju Tanjung Uban.
Saat tiba di lokasi kejadian, kondisi cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi jalan beraspal yang menikung ke kiri. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dikendarai Iskandar.
“Diduga pengendara sepeda motor kurang berkonsentrasi karena melihat ke arah kanan jalan atau area kebun nursery yang berada di sekitar lokasi kejadian, sehingga kendaraan yang dikendarainya masuk ke jalur berlawanan,” ujar AKP Hotma Bako.
Melihat sepeda motor masuk ke lajurnya, pengemudi truk disebut telah berupaya melakukan pengereman untuk menghindari tabrakan. Namun, karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak dapat dihindarkan.
Sepeda motor yang dikendarai korban kemudian menabrak bagian depan truk Mitsubishi Colt Diesel tersebut dengan cukup keras.
Akibat benturan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri, dahi, lutut kanan, serta patah tulang pada pergelangan tangan kiri, lengan kanan bawah, dan paha kanan. Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Sungai Kecil untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, akibat luka berat yang dideritanya, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, pengemudi truk Dede Yusuf dan penumpangnya, Dede Indra, dilaporkan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka-luka.
Petugas Satlantas Polres Bintan yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengatur arus lalu lintas, serta mengamankan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel BP 8967 BY beserta kunci kendaraan, satu lembar STNK asli truk, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BP 5910 IB, serta satu lembar SIM B1 milik pengemudi truk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kondisi cuaca saat kejadian dalam keadaan cerah, permukaan jalan kering, serta arus lalu lintas relatif sepi. Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta.
Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Bintan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk selalu berkonsentrasi saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari terjadinya kecelakaan di jalan raya.








