Kegiatan Sosialisasi Parades, Kejari Lebak Disorot PABPDSI Lebak

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak, menyoroti stetmen Kepala Kejaksaan Negeri (Kejeri) Lebak yang berstatement bahwa, kegiatan sosialisasi yang di gelar oleh PT. CGT, yang di ikuti oleh Perangkat Desa (Parades) di Puncak Bogor tersebut, tidak menyalahi aturan, menurut PABPDSI statementt ersebut dinilai tidak mendasar dan tidak berdasarkan hasil penyelidikan.

Hasan salah satu pengurus PABPDSI mengatakan, Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Lebak, Devi Freddy Muskitta adalah seorang penegak hukum. Yang mana statementnya tentunya harus berdasarkan akan hasil analisa dan kajian termasuk penyelidikan.

“Statementnya terkait pelatihan perangkat desa di Puncak Bogor, jelas di dalam sebuah media online, itu menjadi tanda tanya bagi masyarakat awam. Kami menduga Statement tersebut tidak berdasarkan hasil Lidik dan penyelidikan terlebih dahulu, padahal jelas–jelas, banyak kejanggalan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan Anggaran pelatihan tersebut dari APBDes perubahan 2024 yang di ikuti oleh Prades di Lebak,” ujar Hasan salah satu pengurus PABPDSI Lebak kepada awak media, Selasa (17/12/2024).

Menurut Hasan, dari aturan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) jelas kegiatan tersebut diduga telah menyalahi aturan. Dimana dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Panduan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Dana Desa (DD) adalah, untuk mengembangkan kemampuan masyarakat baik secara individu maupun kolektif untuk melaksanakan fungsi, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah secara mandiri dalam rangka mencapai tujuan individu / kelompok / komunitas serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan diri dan kelompok, perlu dilakukan pengembangan kapasitas masyarakat.

Selain itu, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang, Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, pemerintah Desa dapat menyelenggarakan pengembangan kapasitas masyarakat Desa dengan menggunakan Dana Desa serta untuk melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Perlu panduan pengembangan kapasitas masyarakat desa keuangan.

“Tentu stetmen Kepala Kejaksan Negeri Lebak dibilang ngaur dan tidak mendasar. Dengan stetmen tersebut, justru hanya akan menimbulkan kecurigaan adanya dugaan bahwa Kejari Lebak ikut serta dalam merumuskan kegiatan tersebut dan diduga bagian dari Kegiatan peningkatan kapasitas itu diluar sebagai narasumber,” tegas Hasan.

Dikatakan Hasan, statement Kepala Kejari Lebak yang dibaca dari media online, kegiatan tersebut bahwa hasil dari pertemuan yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah (Pemda) Lebak, DPMD, APDESI. Penyelenggara PT. CGT dan dirinya selaku Kejari Lebak. Sehingga, kegiatan tersebut secara pandangannya dibenarkan. Padahal, dalam rumusan kegiatan tersebut harus berdasarkan aturan yang jelas.

“Dari hasil koordinasi atau pertemuan tadi ada beberapa pembahasan salah satunya uang yang di setor Rp2.500.000,-/ orang dari Kades ke penyelenggara. Penggunaannya untuk apa saja, kata mereka (penyelenggara-red) untuk biaya penginapan hotel, makan, kaos, uang transport dan lainnya juga PPN/PPH,” kata Hasan mengutip dari statement Kepala Kejaksaan Lebak di media online.

Kepala Kejari Lebak Devi Freddy Muskitta mengatakan, bahwa hal itu adalah yang wajar, karena kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk pembekalan tata kelola keuangan Desa Kepada para peserta dalam penggunaan anggaran, agar mereka bisa terhindar dari hal–hal yang melanggar hukum, dalam sosialisasi tersebut juga di hadirkan narasumber dari kejaksaan, Kepolisian, BPN, Inspektorat, DPMD dan perwakilan dari Pemda.

“Mereka masing–masing memberikan materi kepada para peserta sesuai aturan dan kewenangannya. Agar mereka (peserta) paham dalam mengelola anggaran Desa kalaupun ada temuan–temuan menyangkut anggaran Desa yang menyimpang. Ya, harus bisa di pertanggung jawabkan,” ucap Devi.

Devi juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut adalah suatu hal yang positif.

“Jadi saya katakan sekali lagi, ini kegiatan baik, tidak ada yang melanggar hukum karena pengeluaran anggaran juga di atur dalam APBDes,” katanya.

Selain itu, kata Devi, menegaskan, bahwa kegiatan sosialisasi itu bukan keinginan APDESI, Pemda, maupun Kejaksaan.

“Sosialisasi itu keinginan para Kepala Desa melalui APDESI yang lama, setelah pergantian APDESI yang baru lalu di tindaklanjuti dan di anggarkan dari anggaran APBDes,” tegasnya.

Penulis: Noma
Sumber: PABPDSI Lebak

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *