Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk terkait penyediaan dan pemanfaatan layanan perbankan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Pendopo Yustisia Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Selasa (10/3/2026), yang dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua institusi.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Regional CEO RO II Medan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Taufan Anshari.
Dalam sambutannya, Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Kepri, dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi kelembagaan.
Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik atau good governance, serta memastikan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern. Pemanfaatan layanan jasa perbankan dari Bank Syariah Indonesia tidak hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga mendukung transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi,” ujar Devy.
Ia menjelaskan, perbankan saat ini tidak hanya berperan sebagai institusi penyimpan dan penyalur dana, tetapi juga menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Melalui layanan perbankan syariah berbasis teknologi yang modern, seperti pengelolaan rekening operasional, sistem cash management, pengelolaan rekening penampungan perkara (escrow), serta sistem monitoring transaksi keuangan yang terintegrasi, Bank Syariah Indonesia diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Selain itu, prinsip-prinsip perbankan syariah yang menjunjung tinggi nilai transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dinilai sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas.
Dengan sistem pengelolaan keuangan yang lebih tertata dan berbasis teknologi, risiko penyimpangan diharapkan dapat diminimalkan sehingga memperkuat upaya pencegahan korupsi maupun penyalahgunaan keuangan negara.
Devy juga mengingatkan bahwa kewenangan Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana, tetapi juga mencakup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kewenangan tersebut, Kejati Kepri dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memiliki tugas memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain guna melindungi kepentingan negara.
Selain itu, Kejaksaan juga memiliki peran dalam upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan maupun kekayaan negara.
Karena itu, kerja sama antara Kejati Kepri dan Bank Syariah Indonesia dinilai penting untuk menciptakan sinergi dalam memberikan dukungan hukum yang diperlukan bagi kelancaran operasional perusahaan.
“Kami menyambut baik langkah proaktif Bank Syariah Indonesia dalam membangun kerja sama ini. Ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor keuangan,” kata Devy.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal semata, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata melalui komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme kedua belah pihak.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap mendukung sepenuhnya dalam menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum negara demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi wujud komitmen kedua institusi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.








