Batam, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali menggencarkan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, penyuluhan hukum digelar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial”, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan JMS dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, dengan anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Dodi. Sekitar 100 siswa MAN 1 Batam mengikuti kegiatan tersebut.
Bahaya Napza dan Ancaman Hukuman
Dalam penyampaian materi, Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika. Narkotika berasal dari tanaman atau sintetis yang memengaruhi kesadaran dan menimbulkan ketergantungan, sementara psikotropika adalah zat psikoaktif non-narkotika yang mengubah perilaku dan aktivitas mental.
Ia juga memaparkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman pidana berat hingga hukuman mati. “Para siswa perlu mengetahui betapa beratnya ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika agar menjauhi perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Edukasi Anti-Bullying
Selain bahaya narkoba, siswa juga diberi materi mengenai perundungan. Bullying didefinisikan sebagai perilaku agresif dan berulang yang menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban, baik fisik, mental, maupun seksual.
“Dampak bullying bisa membuat korban depresi, kehilangan kepercayaan diri, bahkan menurunkan prestasi sekolah,” terang Yusnar.
Bijak Bermedia Sosial
Materi terakhir membahas penggunaan media sosial. Menurut Yusnar, media sosial memiliki dampak positif seperti memperluas koneksi, sarana edukasi, hingga mendukung bisnis. Namun, ada juga dampak negatif seperti penyebaran hoaks, kecanduan, cyberbullying, hingga hilangnya privasi.
Ia turut menjelaskan dasar hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
Interaktif dan Bermanfaat
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, dengan siswa menanyakan berbagai isu seputar napza, bullying, dan problem hukum yang sering ditemui di masyarakat.
Kepala MAN 1 Batam, Rudy Hartono, menyampaikan apresiasi atas penyuluhan ini. Menurutnya, kegiatan JMS sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan hukum sekaligus membentuk karakter siswa.
“Harapan kami, materi ini tidak hanya dipahami di sekolah, tetapi juga bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Rudy. (*)













