Batam, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (28/11/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.
Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim Rama Andika Putra dan Yusuf. Sosialisasi ini ditujukan bagi aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Lubuk Baja sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Penjelasan Hukum dan Ancaman TPPO
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan bahwa istilah perdagangan orang berasal dari Trafficking in Persons sebagaimana tertuang dalam UN Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, yang diratifikasi Indonesia pada 2009.
Adapun berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, perdagangan orang mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang melalui kekerasan, penipuan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, atau iming-iming keuntungan untuk tujuan eksploitasi, baik di dalam maupun luar negeri.
“TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang banyak melibatkan sindikat internasional. Korban paling rentan adalah perempuan dan anak-anak,” ujar Yusnar.
Ia menyebut bentuk-bentuk TPPO meliputi eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, hingga perbudakan domestik. Sementara modus yang kerap ditemui antara lain rekrutmen Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, pengantin pesanan, penculikan, hingga eksploitasi pelajar magang.
Kepri Masuk 10 Provinsi Penyumbang Korban TPPO
Yusnar mengungkapkan bahwa sejumlah faktor ikut mendorong terjadinya TPPO, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, minimnya lapangan kerja, informasi menyesatkan, serta tingginya permintaan pekerja murah.
Selain menjadi daerah asal korban, Kepulauan Riau juga menjadi wilayah transit TPPO karena kedekatannya dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri masuk dalam 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbesar di Indonesia.
Dampak Berat dan Upaya Penanggulangan
Menurut Yusnar, korban TPPO umumnya mengalami trauma, kekerasan, pelecehan seksual, hingga kematian. Dampak sosial berupa stigma dan pengucilan juga turut dirasakan, sementara negara mengalami kerugian ekonomi dan penurunan citra di tingkat internasional.
Ia menegaskan perlunya langkah-langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat, pengawasan situs digital, penguatan regulasi, peningkatan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, serta pengawasan ketat terhadap agen tenaga kerja. Adapun penindakan hukum harus dilakukan tegas, disertai perlindungan korban dan kerja sama lintas negara.
“Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi pemerintah, swasta, masyarakat, hingga organisasi internasional untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” ujarnya.
Ajak Masyarakat Lebih Peduli
Yusnar berharap masyarakat Lubuk Baja dapat berperan aktif dalam pencegahan TPPO dengan meningkatkan kewaspadaan, mengikuti penyuluhan, mendeteksi dini kasus di lingkungan sekitar, serta melaporkan segera jika menemukan indikasi TPPO.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama agar keluarga, kerabat, dan tetangga kita tidak menjadi korban,” tegasnya.
Dengan sinergi penegakan hukum, perlindungan korban, serta kerja sama nasional dan internasional, ia berharap Kepulauan Riau dapat menjadi benteng kuat dalam memerangi TPPO.
Peserta Kegiatan
Kegiatan ini dihadiri sekitar 65 peserta, terdiri dari Sekretaris Camat Lubuk Baja Much Bahri, S.Ag., M.H., para lurah dan seklur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota PKK, kader posyandu, Forum RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan warga.








