www.jurnalkota.co.id
Oleh: Winda Raya, S.Pd., Gr
Praktisi Pendidikan
Membeli kain di pasar lama,
Kain ditenun dengan benang sutra.
Jangan berlindung di balik nama agama, Jika perbuatan nista terpampang nyata.
Pantun tersebut menjadi pengingat bahwa kesucian agama tidak semestinya digunakan sebagai tameng untuk membela perilaku tercela. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta perbuatan, bukan berdasarkan jabatan, garis keturunan, atau nama besar sebuah yayasan pendidikan.
Dunia pendidikan kembali tercoreng. Sebagaimana dilaporkan Marelan Indonesia pada 12 Januari 2025, dugaan kasus pelecehan seksual mengguncang sebuah lembaga pendidikan Islam di Medan Marelan. Kasus ini menyeret seorang tenaga pendidik berinisial TW—dikenal sebagai “Abi Teguh”—yang disebut-sebut merupakan putra pemilik yayasan sekolah tersebut. Fakta ini sontak memantik perhatian publik.
Menurut keterangan keluarga korban, dugaan tindakan asusila terungkap setelah sejumlah siswi menceritakan pengalaman tidak senonoh yang mereka alami di lingkungan sekolah. Dalam pertemuan awal dengan wali murid, terduga pelaku disebut sempat mengakui perbuatannya dengan dalih kedekatan emosional. Namun, pada pertemuan berikutnya, sikap tersebut berubah. Ia membantah tuduhan dan menyatakan bahwa kontak fisik yang terjadi hanyalah ketidaksengajaan. Perubahan pernyataan yang diperkuat dengan sumpah atas nama Al-Qur’an itu justru memicu kekecewaan dan kemarahan para orang tua.
Situasi kian pelik ketika pihak yayasan dituding melakukan upaya-upaya intimidatif. Ancaman pelibatan pengacara, dalih ketiadaan CCTV sebagai pembenar lemahnya bukti, hingga dugaan tekanan langsung kepada keluarga korban agar mencabut laporan hukum, menambah panjang daftar persoalan. Bahkan, keinginan orang tua untuk memindahkan anak mereka ke sekolah lain disebut dipersulit, kecuali jika bersedia menandatangani kesepakatan damai.
Ketika jalan buntu tak terhindarkan, para orang tua korban melapor ke Kantor Kementerian Agama Kota Medan. Pihak Kemenag membantu proses perpindahan sekolah para siswi tanpa memerlukan persetujuan yayasan. Meski sekolah sempat menyatakan bahwa terduga pelaku telah diberhentikan, laporan warga yang menyebutkan ia masih kerap terlihat di lingkungan sekolah menimbulkan kekhawatiran akan munculnya korban baru.
Kasus ini kembali menegaskan kenyataan pahit: sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman untuk tumbuh dan belajar justru berubah menjadi tempat yang menakutkan. Dugaan pelecehan seksual di lembaga pendidikan Islam tersebut menampar wajah dunia pendidikan, sekaligus menguji kejujuran moral para pengelolanya.
Ironisnya, lembaga yang membawa identitas keislaman dan menekankan aktivitas religius justru gagal melindungi amanah terbesar keselamatan dan martabat anak-anak. Nilai-nilai akhlak yang semestinya diajarkan melalui teladan, runtuh oleh praktik yang bertolak belakang. Masalahnya bukan sekadar individu, melainkan menyentuh manajemen dan kepemimpinan institusi.
Ketika pelaku diduga merupakan anak pemilik yayasan dan institusi justru tampil sebagai benteng pelindungnya, tampak betapa rapuhnya mekanisme pengawasan lembaga pendidikan swasta yang dikelola secara personal. Tidak ada akuntabilitas yang jelas, tidak ada keberpihakan tegas kepada korban.
Dalam ajaran Islam, pelecehan seksual merupakan dosa besar. Melindungi pelaku, mengintimidasi korban, atau bersumpah atas nama kitab suci untuk menutupi kejahatan adalah bentuk pengkhianatan ganda kepada kemanusiaan dan kepada agama itu sendiri. Agama tidak pernah menghalalkan ketidakadilan.
Karena itu, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada urusan administratif. Penegakan hukum yang transparan, investigasi menyeluruh, serta perlindungan penuh terhadap korban merupakan keharusan. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yayasan juga perlu diusut tuntas, tanpa pandang bulu.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa label “sekolah Islam” tidak otomatis menjamin tegaknya nilai-nilai Islam. Selama lembaga pendidikan dikelola layaknya kerajaan keluarga dan mengabaikan prinsip amanah, kasus serupa berpotensi terus berulang.
Pertanyaannya, sampai kapan tragedi semacam ini dibiarkan terjadi? Jawabannya bergantung pada keberanian bersama masyarakat, aparat penegak hukum, dan negara untuk menempatkan keadilan dan keselamatan anak sebagai prioritas utama, di atas nama besar, kekuasaan, dan kepentingan apa pun.
Wallahualam bissawab.








