www.jurnalkota.co.id
Oleh: Sopian
Alumni HMI Batam
Desas-desus itu mula-mula hanya berembus pelan di lorong-lorong sekolah pada Oktober 2025. Namun, kabar yang semula dianggap isu itu akhirnya menjelma menjadi kenyataan pahit yang menghantam wajah pendidikan Kepulauan Riau.
Memasuki awal 2026, ratusan guru dan tenaga kependidikan (PTK) non-aparatur sipil negara (Non-ASN) di tingkat SMA dan SMK harus menerima kenyataan pahit: mereka diberhentikan dari pengabdian yang selama ini dijalani. Tahun baru, yang seharusnya menjadi penanda harapan, justru menjadi awal kegelapan bagi para pendidik tersebut.
Alasan administratif menjadi tameng kebijakan. Masa kerja yang belum mencapai dua tahun dinilai tidak memenuhi ketentuan Kementerian PAN-RB untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ditegakkan, tetapi empati seolah tertinggal di belakang meja birokrasi.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi mendasar: di mana hati nurani pemerintah daerah?
Sebagai warga biasa, saya hanya bisa tertegun. Dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, mengapa tidak terlihat upaya serius untuk membuka celah anggaran demi memperpanjang surat keputusan (SK) para guru honorer setidaknya hingga Oktober 2026? Padahal, ruang kebijakan selalu tersedia jika ada kemauan politik.
Perbandingan dengan daerah lain kian menajamkan ironi. Pemerintah Kota Mataram, misalnya, mampu menunjukkan keberpihakan dengan tidak memutus hubungan kerja tenaga honorer mereka. Jika daerah lain bisa, mengapa Kepulauan Riau tidak?
Kondisi ini membuat publik patut mempertanyakan sensitivitas kepemimpinan daerah. Di bawah Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura, kebijakan tersebut terasa dingin bagi para pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan menengah di Kepri.
Guru-guru ini bukan sekadar angka dalam statistik kepegawaian. Mereka adalah kepala keluarga, pencari nafkah, sekaligus penggerak utama proses belajar-mengajar di sekolah. Akhir Desember 2025 pun menjadi saksi bisu tragedi kemanusiaan di dunia pendidikan.
Bukan tawa perayaan tahun baru yang menggema di sekolah-sekolah, melainkan isak tangis perpisahan. Hampir di seluruh SMA dan SMK se-Kepulauan Riau, guru-guru harus mengemasi barang-barang pribadi mereka. Sejak 1 Januari 2026, mereka dilarang kembali mengajar di kelas yang telah mereka rawat bertahun-tahun.
Berbagai ikhtiar telah ditempuh. Pintu Badan Kepegawaian Daerah hingga Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau telah diketuk. Aspirasi disampaikan, harapan digantungkan. Namun, semuanya berujung pada kekecewaan. Kebijakan tetap berjalan tanpa ruang dialog yang berarti.
Kini, para guru honorer itu hanya bisa pasrah, menatap masa depan yang mendadak gelap akibat keputusan yang terasa kering empati. Jika pendidikan adalah kunci kemajuan suatu daerah, maka para guru adalah pemegang kunci tersebut. Lantas, mengapa mereka justru disingkirkan?
Sejarah kelak akan mencatat bahwa pada 2026, ribuan mimpi guru di Kepulauan Riau kandas bukan karena kurangnya pengabdian, melainkan oleh kebijakan pemerintahnya sendiri. Dan pada titik itulah, publik berhak menilai: apakah keadilan telah benar-benar ditegakkan dalam dunia pendidikan kita?**













