Ketua Peradi Banten akan Laporkan Indomobil Finance Cabang Lebak kepada Kepolisian

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) WPI Banten, Fam Fuk Tjhong selaku kuasa konsumen menyebut bahwa, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Ali, warga Kampung Kandang Sapi. Desa Cicaringin. Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, diduga disalahgunakan oleh pihak perusahaan pembiayaan yang menyediakan berbagai macam layanan pembiayaan ternama di Kabupaten Lebak. Yakni Indomobil Finance.

Menurutnya, meskipun kredit kendaraan roda empat sudah dilunasi beserta bunga, namun hingga saat ini surat kendaraan tersebut belum diberikan meskipun seluruh angsuran pokok dan bunga telah ia lunasi.

“Tindakan Indomobil Finance Cabang Kabupaten Lebak diduga melakukan tindakan yang merugikan konsumen. Kita akan segera membuat laporan kepada pihak Kepolisian.,” kata Fam Fuk Tjhong Selasa (1/10/2024).

Fam Fuk Tjhong yang biasa disapa Uun juga menyampaikan, bahwa angsuran terakhir sebesar Rp25.000.000.00; telah ia bayarkan pada 12 Juni 2023. Namun, pihak Indomobil meminta Ali untuk melunasi denda tambahan sebesar Rp22.500.000,00- ditambah dengan biaya penyimpanan BPKB mobil sebesar Rp2,5 juta sebelum BPKB diserahkan.

“Undang-undang dibuat oleh Negara untuk melindungi hak masyarakat, sedangkan aturan yang dibuat oleh Indomobil hanya untuk kepentingan Indomobil. BPKB adalah hak konsumen yang harus diberikan saat kewajiban bunga dan pokok telah selesai. Sedangkan denda tidak wajib dibayarkan oleh konsumen, Denda dari lesing itu terlalu besar dan sangat mencekik, kalau pokok pembayaran dan bunga sudah dibayar jangan ditahan itu BPKB nya. Saya akan menegakkan undang-undang sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Setelah berusaha berdiskusi dengan pihak Indomobil Finance, Fam Fuk Tjhong Alias Uun berharap BPKB konsumen agar segera diberikan tanpa ada pembayaran denda. Karena tidak sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 1 Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa, benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sementara itu, Satpam Indomobil Finance, Agus yang mengaku bahwa sesuai dengan Instruski Pimpinan atau Kepala Cabang tidak dapat memberikan jawaban apapun.

“Sesuai dengan arahan pimpinan kami tidak bisa memberikan komentar apapun,” singkatnya.

 

Penulis: Noma
Sumber: Peradi WPI Banten

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *