Bintan, Jurnalkota.co.id
Istri tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika berinisial A (sebelumnya diberitakan N) menyampaikan klarifikasi atas pernyataannya yang sebelumnya menyebut adanya dugaan penjebakan dan tindakan penyetruman oleh anggota Satresnarkoba Polres Bintan saat proses penangkapan suaminya.
Dalam klarifikasi yang disampaikan pada Kamis (25/6/2026), ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Pernyataan sebelumnya, menurut dia, muncul karena kesalahpahaman yang terjadi sebelum dirinya memperoleh penjelasan lengkap dari penyidik.
Ia mengaku telah menerima penjelasan secara terbuka mengenai kronologi penanganan perkara yang menjerat suaminya dan memahami bahwa proses penangkapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah dijelaskan secara transparan oleh pihak kepolisian mengenai tindak pidana narkotika yang dilakukan suami saya. Pernyataan saya sebelumnya bahwa suami saya dijebak oleh pihak kepolisian adalah tidak benar,” ujarnya.
Terkait dugaan penyetruman yang sempat disampaikan kepada media, ia juga menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan bagian dari kesalahpahaman.
Menurut dia, setelah memperoleh penjelasan dari penyidik, tidak benar bahwa suaminya mengalami tindakan penyetruman oleh anggota kepolisian saat proses penangkapan.
Ia juga mengakui bahwa suaminya terlibat dalam tindak pidana narkotika berupa menyimpan, menggunakan, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu di rumah mereka yang berada di Kampung Bukit Indah, RT 009/RW 003, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
Dalam klarifikasinya, ia menjelaskan bahwa pria berinisial M yang sebelumnya disebut dalam perkara tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pencarian terhadap M dan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penangkapan dan penggeledahan terhadap suaminya dilakukan sesuai prosedur serta melibatkan perangkat lingkungan setempat.
Atas kesalahpahaman yang sempat terjadi, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Satresnarkoba Polres Bintan.
“Saya juga sudah meminta maaf kepada pihak kepolisian atas kesalahpahaman tersebut,” katanya.
Pada akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa klarifikasi tersebut dibuat atas kemauan sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Saya menyatakan dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan dari pihak mana pun, dan dengan ini saya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Satresnarkoba Polres Bintan atas kesalahpahaman yang saya lakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, istri tersangka sempat menyampaikan kepada media adanya dugaan penjebakan dan tindakan penyetruman saat proses penangkapan suaminya. Melalui klarifikasi ini, ia mencabut pernyataan tersebut dan menyatakan telah memahami proses penanganan perkara setelah memperoleh penjelasan dari penyidik.
Dengan adanya perkembangan tersebut, informasi ini menjadi bagian dari pembaruan pemberitaan guna memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan hak jawab dalam karya jurnalistik.








