Komjak RI Kunjungi Kejati Kepri, Tindak Lanjuti Pengaduan dan Pantau Kinerja

Jasa Pembuatan Lagu

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso menerima kunjungan kerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) yang dipimpin Komisioner Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., dan Diah Srikanti, S.H., M.H., beserta rombongan, Senin (29/9/2025).

Kehadiran Komjak RI disambut hangat oleh Kajati Kepri bersama Wakajati Kepri Irene Putrie, para asisten, pejabat struktural, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri, serta pegawai di lingkungan Kejati Kepri. Kunjungan ini bertujuan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat sekaligus melakukan pemantauan tata kelola organisasi, sarana-prasarana, dan pelayanan di Kejati Kepri, Kejari Batam, serta Kejari Bintan.

Dalam arahannya, Kajati Kepri menegaskan pentingnya pengawasan eksternal guna memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan harus dijaga melalui kerja nyata, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelayanan yang profesional. Setiap masukan, kritik, dan rekomendasi dari Komisi Kejaksaan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami,” ujar Devy Sudarso.

Kajati menambahkan, keberadaan Komjak RI bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan memastikan aparat kejaksaan bekerja profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut.

“Kami percaya hasil pemantauan dan rekomendasi dari Komjak RI akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat Kepulauan Riau,” kata Devy Sudarso.

Komisioner Komjak RI, Diah Srikanti, dalam pemaparannya menjelaskan kedudukan, tugas, dan kewenangan Komisi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Sementara itu, Muhammad Yusuf menegaskan bahwa Komjak RI memiliki mandat sebagai pengawas eksternal untuk menjaga marwah Kejaksaan.

“Komisi Kejaksaan tidak hanya menerima laporan pengaduan masyarakat, tetapi juga memberikan rekomendasi terkait tata kelola, penghargaan bagi jaksa berprestasi, hingga penjatuhan sanksi bagi aparat yang melanggar disiplin dan kode etik. Kunjungan ini diharapkan menjadi dasar perbaikan dalam mewujudkan Kejaksaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *