Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, menghadiri kunjungan kerja spesifik Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Dede Yusuf M.E, S.T., M.I.Pol., di Gedung Daerah, Senin (29/9/2025). Kunjungan ini fokus pada pengawasan pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kawasan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Raja Ariza menekankan, pembangunan dan pengelolaan PLBN serta tata kelola PNBP sektor pertanahan memiliki arti strategis bagi Kepri yang berada di garis depan Indonesia.
“Kepri adalah etalase Indonesia di kawasan maritim. Penguatan PLBN dan transparansi sektor pertanahan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kedaulatan, pelayanan publik, hingga kesejahteraan masyarakat,” ujar Raja Ariza.
Ia menambahkan, pengawasan Komisi II DPR menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan pembangunan berbasis potensi unggulan daerah. Menurutnya, Kepri memiliki potensi besar di sektor kelautan, perikanan, pariwisata, dan investasi.
“Pembangunan PLBN di Natuna dan Tanjungpinang, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, hingga pariwisata lintas batas harus didukung dengan tata kelola pertanahan yang kuat serta penerimaan negara yang dikelola baik,” kata Raja Ariza.
Sebagai ibu kota provinsi, Tanjungpinang diharapkan menjadi pusat administrasi, perdagangan, dan pariwisata yang menopang pengembangan kawasan strategis nasional di Kepri.
Raja Ariza menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang siap bersinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi agar kebijakan pengelolaan PLBN dan pertanahan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sebagai pusat pemerintahan provinsi, Tanjungpinang memiliki tanggung jawab sekaligus peluang untuk mendukung pembangunan Kepri secara menyeluruh. Pemerintah kota siap bersinergi agar kebijakan yang diambil memberi dampak positif bagi warga, baik dari sisi administrasi, ekonomi, maupun pariwisata,” ucap Raja Ariza.
Kunjungan kerja Komisi II DPR ini merupakan bagian dari agenda pengawasan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Kehadiran mereka di Kepri diharapkan memberi rekomendasi konstruktif bagi pemerintah daerah serta memastikan kebijakan nasional benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sebagai informasi, Kepri merupakan provinsi kepulauan yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002. Wilayahnya seluas 427.013,97 km², terdiri atas 417.013,97 km² laut dan 10.000 km² daratan, dengan 417 pulau berpenghuni. Provinsi ini berbatasan langsung dengan Malaysia, Singapura, Laut Natuna Utara, Laut China Selatan, hingga Selat Malaka.
Dari sisi ekonomi, Kepri mencatat pertumbuhan 7,14 persen (y-on-y) pada Triwulan II 2025, tertinggi di Sumatera dan ke-4 nasional. Meski demikian, tantangan pengentasan kemiskinan masih ada, dengan persentase penduduk miskin 6,47 persen per Maret 2025—terendah di Sumatera dan ke-4 nasional.








