Langgar Perwal No 93 Tahun 2022, AFR Kota Tangerang Hadang Dump Truck

Jasa Pembuatan Lagu

Tangerang, jurnalkota.online

Aliansi Fraksi Rakyat (AFR) Kota Tangerang sore ini, Senin (3/7/2023), melakukan aksi penghadangan terhadap puluhan Dump Truck bermuatan tanah yang diangkut dari luar wilayah Kota Tangerang.

Informasi yang diperoleh, penghadangan dilakukan karena pelanggaran jam operasional Dump Truck, sesuai dengan peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) no 93 tahun 2022 yaitu Dump Truck dapat lewat pukul 22:00-05:00 WIB,.

“Kami menegakan Perwal No 93 tahun 2022, yang dimana ini berlaku untuk Dump Truck bertonase melintas di wilayah Kota Tangerang, dibawah pukul 22:00 WIB. Kami melakukan penghadangan kepada Dump Truck tersebut untuk memberi efek jera kepada para pelanggar tersebut,” kata Reza, Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya Fraksi Rakyat Kota Tangerang, telah memberikan pemberitahuan aksi damai penghadangan truck yang melintas di beberapa wilayah di kota Tangerang. Pada malam hari (3/7/2023) mereka telah melakukan di wilayah Karawaci untuk menghadang truck yang melintas di alihkan putar balik ke arah Bitung dan arah Imam Bonjol, Jendral Sudirman.

“Aksi kami ini atas dasar yang jelas, yang pertama aduan serta kegelisahan dari masyarakat dan yang kedua kita ingin terus mengawal penegakan Perwal No 93 tahun 2022. Banyak dampak buruk yang terjadi di ruang lingkup kota tangerang khususnya di jalan raya akibat dari dump truk muatan tanah ini, salah satu dampak buruk nya ialah polusi yang kurang baik. Tentu kami akan terus melakukan aksi damai ini sampai dengan tanggal 7 Juli sesuai dengan surat pemberitahuan yang kami layangkan ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Novri

Tentu kami berharap pemerintah Kota Tangerang serta pihak yang bertanggung jawab dapat mengambil langkah yang baik, serta dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. (Bob Fallah)

Sumber : Aliansi Fraksi Rakyat Kota Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *