Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Layanan Call Center 110 Polri kembali menunjukkan perannya sebagai sarana pelaporan cepat bagi masyarakat. Tidak hanya dimanfaatkan untuk melaporkan tindak kriminal umum, layanan tersebut juga berkontribusi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Tanjungpinang.
Berkat informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan darurat tersebut, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengguna.
Kedua pria tersebut berinisial Ma (29) dan Es (37). Keduanya diamankan petugas di kawasan Jalan Harmoko, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram yang diduga akan digunakan oleh kedua pelaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polri. Informasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Begitu menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Kedua terduga pengguna berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Syofian, Rabu (29/7/2026).
Menurut Syofian, respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pendalaman, penyidik memastikan bahwa kedua pria tersebut merupakan pengguna narkotika, bukan bagian dari jaringan pengedar.
“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan keduanya merupakan pengguna. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika, baik skala nasional maupun internasional,” katanya.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan keduanya bukan merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika yang digunakan kedua pelaku. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok atau jaringan yang menjadi sumber peredaran sabu di wilayah Tanjungpinang.
“Kami tetap melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh. Ini penting sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Syofian.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga menerapkan pendekatan rehabilitatif sesuai ketentuan yang berlaku bagi pengguna narkotika.
Setelah menjalani proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, kedua tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepulauan Riau di Batam.
Berdasarkan hasil asesmen, Ma direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama enam bulan, sedangkan Es menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Rekomendasi tersebut diberikan dengan mempertimbangkan tingkat ketergantungan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan tim asesmen.
Syofian menjelaskan bahwa rehabilitasi merupakan salah satu bentuk penanganan terhadap penyalahguna narkotika agar mereka dapat pulih dari ketergantungan sekaligus kembali menjalani kehidupan yang produktif di tengah masyarakat.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kepolisian akan tetap bertindak tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi serta menindak berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan narkotika yang kerap dilakukan secara tertutup.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mewujudkan Tanjungpinang yang bersih dari narkoba,” kata Syofian.
Ia menambahkan, setiap laporan yang diterima melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing satuan di lingkungan Polri. Kerahasiaan identitas pelapor juga akan dijaga sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Melalui sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, Polresta Tanjungpinang berharap upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat berjalan lebih efektif. Kepedulian masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.













