Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengukuhkan pengurus Rukun Warga (RW) se-Kecamatan Bukit Bestari di Aula Kantor Kecamatan Bukit Bestari, Selasa (22/9/2026).
Pengukuhan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat peran RT dan RW sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus membangun koordinasi yang lebih efektif di setiap wilayah.
Dalam sambutannya, Lis Darmansyah mengatakan, penataan kelembagaan RT dan RW merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat.
Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Penataan ini menunjukkan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari sistem pelayanan di tengah masyarakat, bukan sekadar jabatan individu. Karena itu, keberadaannya harus mampu memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan terus berinovasi sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Lis Darmansyah.
Menurut Lis Darmansyah, RT dan RW memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Pengurus RT dan RW juga menjadi penghubung antara warga dan pemerintah dalam menyampaikan berbagai kebutuhan, persoalan, serta potensi yang terdapat di setiap lingkungan.
Oleh karena itu, ia meminta pengurus RT dan RW yang baru dikukuhkan segera menyusun rencana kerja berdasarkan kondisi riil di wilayah masing-masing. Rencana kerja tersebut harus didukung data masyarakat yang akurat dan diperbarui secara berkala.
“Data warga sangat krusial. Saya minta RT dan RW memetakan kondisi riil masyarakat di wilayahnya masing-masing, mulai dari pelaku UMKM, warga penerima bantuan, potensi kemiskinan, hingga kebutuhan dasar seperti akses air bersih,” ujar Lis Darmansyah.
Ia menjelaskan, data yang akurat akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan serta menjalankan program pembangunan secara tepat sasaran.
Pendataan yang baik juga diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam penyaluran bantuan maupun pelaksanaan program pemerintah lainnya.
Karena itu, pengurus RT dan RW diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif. Mereka juga harus memahami berbagai kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan serta mengenali potensi yang dapat dikembangkan di wilayah masing-masing.
Selain memperkuat pendataan, Lis Darmansyah mendorong pengurus RW berperan aktif dalam menggerakkan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
“RW harus bisa mengoordinasikan RT dan menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta melaksanakan kegiatan sosial dan gotong royong. Ini bagian dari membangun kebersamaan di tingkat masyarakat,” kata dia.
Lis Darmansyah juga meminta pengurus RT dan RW membantu menjaga kerukunan, keamanan, kebersihan, serta ketertiban lingkungan. Berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat diharapkan dapat dideteksi dan ditangani sejak dini melalui komunikasi dan musyawarah.
Terkait restrukturisasi wilayah RT dan RW, Lis Darmansyah memastikan kebijakan tersebut tidak akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Perubahan ini tidak mengubah domisili warga. Penyesuaian hanya berkaitan dengan nomor RT dan RW dalam administrasi kependudukan,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pengurus RT dan RW, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memfasilitasi program peningkatan kapasitas. Program itu antara lain berupa pelatihan komunikasi publik dan manajemen penyelesaian konflik di lingkungan masyarakat.
Pelatihan tersebut diharapkan dapat membekali pengurus RT dan RW dengan kemampuan berkomunikasi, mengelola aspirasi, serta menyelesaikan persoalan warga secara bijaksana.
Sementara itu, Camat Bukit Bestari M. Septian Putra Perdana mengatakan, penataan RT dan RW dilakukan untuk menciptakan pelayanan dan koordinasi yang lebih efektif di tingkat masyarakat.
Berdasarkan hasil penataan, jumlah RT di Kecamatan Bukit Bestari berkurang dari 177 menjadi 72 RT. Sementara jumlah RW berkurang dari 42 menjadi 19 RW.
Berikut perincian hasil penataan RT dan RW di lima kelurahan se-Kecamatan Bukit Bestari:
▪︎ Kelurahan Tanjungpinang Timur, dari 30 RT dan enam RW menjadi 13 RT dan tiga RW.
¤ Kelurahan Seijang, dari 49 RT dan 11 RW menjadi 19 RT dan empat RW.
▪︎ Kelurahan Dompak, dari 14 RT dan empat RW menjadi 14 RT dan lima RW.
▪︎ Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, dari 41 RT dan 12 RW menjadi 12 RT dan tiga RW.
▪︎ Kelurahan Tanjung Unggat, dari 43 RT dan sembilan RW menjadi 14 RT dan empat RW.
Septian berharap penataan tersebut dapat memperkuat koordinasi secara berjenjang, mulai dari RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.
Dengan koordinasi yang semakin baik, berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat lebih cepat diidentifikasi, disampaikan kepada pemerintah, dan ditindaklanjuti melalui program yang tepat sasaran.














