Lebak, Jurnalkota.co.id
Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Lebak, Banten, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada Taufik Hidayat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial TYR di Kota Bandung, Jawa Barat.
Ketua LKKNU Kabupaten Lebak, Siti Nurasiah, mengatakan perbuatan yang diduga dilakukan tersangka merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan telah menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis bagi korban. Karena itu, menurut dia, proses hukum harus berjalan secara tegas agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.
“Kami berharap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat ditoleransi,” kata Siti Nurasiah, Jumat (26/6/2026).
Menurut Siti, sebagai organisasi yang bergerak di bidang kemaslahatan keluarga, LKKNU memiliki perhatian besar terhadap perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan.
Ia mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa korban dan berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Sebagai sesama perempuan, kami turut merasakan kepedihan yang dialami korban. Kekerasan seperti ini meninggalkan luka yang mendalam, baik secara fisik maupun psikologis,” ujarnya.
Selain mendorong penegakan hukum yang tegas, LKKNU juga mengingatkan masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati ketika menjalin perkenalan melalui media sosial.
Siti mengimbau agar setiap orang tidak mudah percaya terhadap individu yang baru dikenal di dunia maya sebelum mengetahui secara jelas identitas dan latar belakangnya.
“Pastikan identitas orang yang dikenal melalui media sosial benar-benar jelas. Cari informasi dari teman, keluarga, atau lingkungan terdekat sebelum menjalin hubungan yang lebih jauh,” katanya.
Ia menilai perkembangan teknologi informasi memang memudahkan masyarakat membangun relasi. Namun di sisi lain, media sosial juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki niat buruk.
Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada agar tidak menjadi korban penipuan maupun tindak kekerasan.
Siti juga mengingatkan pentingnya menjaga privasi di ruang digital dengan tidak membagikan informasi pribadi kepada orang yang baru dikenal.
Menurut dia, data seperti alamat rumah, nomor rekening, nomor identitas, maupun aktivitas harian sebaiknya tidak diberikan kepada orang yang belum benar-benar dipercaya.
“Jangan mudah memberikan informasi pribadi yang bersifat sensitif kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial. Langkah sederhana ini dapat mengurangi risiko menjadi korban tindak kejahatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mengenali tanda-tanda hubungan yang tidak sehat atau coercive control, yaitu perilaku pasangan yang cenderung mengendalikan kehidupan orang lain secara berlebihan.
Sikap posesif, membatasi komunikasi dengan keluarga maupun teman, mengisolasi pasangan dari lingkungan sosial, hingga mudah marah dan temperamental merupakan beberapa indikator yang patut diwaspadai.
“Jika pasangan mulai menunjukkan perilaku mengontrol secara berlebihan atau temperamental, sebaiknya segera mengambil jarak. Perilaku seperti itu berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan,” katanya.
Siti juga mengajak keluarga, tetangga, maupun masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, kepedulian masyarakat sangat penting agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.
“Kami berharap siapa pun yang mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan tidak memilih diam. Laporkan kepada aparat penegak hukum atau lembaga terkait agar korban segera mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
LKKNU berharap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap TYR menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan, kewaspadaan dalam berinteraksi di media sosial, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku kekerasan.
“Semoga kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban kekerasan. Perlindungan terhadap perempuan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Siti Nurasiah.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








