www.jurnalkota.co.id
Oleh: Winda Raya, S.Pd., Gr
Aktivis Muslimah
Di balik tumpukan lumpur yang tersisa dari banjir bandang dan longsor yang menyisakan luka sosial serta kerusakan lingkungan kehadiran negara sejatinya diuji bukan oleh janji, melainkan oleh keberpihakan. Ketika masyarakat masih berjibaku memulihkan kehidupan, muncul pertanyaan mendasar: apakah kebijakan penanggulangan bencana benar-benar berpihak pada keselamatan dan kemaslahatan rakyat, atau justru bergeser menjadi urusan nilai dan keuntungan di tengah situasi darurat?
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait potensi pemanfaatan endapan lumpur pascabencana di Aceh membuka ruang diskusi yang luas. Presiden menyampaikan bahwa lumpur akibat banjir bandang dan longsor memiliki potensi untuk dimanfaatkan oleh pihak swasta dan dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Ia menyebut adanya ketertarikan sejumlah perusahaan, sebagaimana dilaporkan Gubernur Aceh, untuk mengelola endapan lumpur di sungai maupun area persawahan. Pemanfaatan tersebut, menurut Presiden, perlu dikaji dan segera direalisasikan.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi saat peninjauan pembangunan hunian Danantara di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026), yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara. Dalam forum yang sama, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memaparkan rencana Kementerian Pertahanan bersama TNI untuk melakukan pengerukan lumpur di sungai-sungai utama Aceh guna mengatasi pendangkalan. Langkah tersebut dinilai penting agar jalur sungai kembali berfungsi, sehingga distribusi bantuan dan mobilisasi alat berat dapat dilakukan lebih efektif (SindoNews, 1/1/2026).
Informasi serupa juga disampaikan CNBC Indonesia (1/1/2026), yang menyebut Presiden mempersilakan keterlibatan pihak swasta selama memberikan dampak positif bagi daerah. Presiden bahkan mendorong keterlibatan tenaga ahli lintas sektor—mulai dari kementerian teknis, BUMN, perguruan tinggi, hingga perusahaan yang memiliki kapasitas teknis pengerukan skala besar.
Namun, kebijakan yang membuka peluang pemanfaatan material lumpur oleh swasta di tengah situasi pascabencana ini memunculkan kritik serius. Orientasi kebijakan tersebut dinilai semakin menegaskan kecenderungan kapitalistik negara, di mana tanggung jawab penanganan dampak bencana berpotensi dialihkan kepada mekanisme pasar dengan dalih keuntungan ekonomi. Dalam kondisi darurat, langkah ini menunjukkan kekeliruan dalam menentukan skala prioritas.
Alih-alih menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak seperti pangan, hunian layak, layanan kesehatan, serta pemulihan psikologis sebagai fokus utama, negara justru terlihat lebih cepat membicarakan nilai ekonomis dari sisa bencana. Lebih jauh, solusi yang ditawarkan cenderung bersifat praktis dan jangka pendek tanpa disertai kerangka regulasi yang tegas dan transparan. Situasi ini berisiko membuka ruang eksploitasi sumber daya dan lingkungan oleh kepentingan swasta.
Dalam perspektif Islam, negara diposisikan sebagai ra’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Posisi ini menuntut negara hadir secara langsung dan penuh tanggung jawab dalam penanggulangan bencana, tanpa melemparkan beban tersebut kepada pihak lain. Keselamatan jiwa, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan kehidupan masyarakat terdampak harus menjadi prioritas utama.
Islam juga menegaskan bahwa prinsip kemaslahatan umat merupakan landasan kebijakan. Dalam kondisi darurat, orientasi negara tidak diarahkan pada nilai komersial, melainkan pada perlindungan jiwa, harta, dan lingkungan secara menyeluruh. Praktik swastanisasi terhadap sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum pun dilarang, karena pengelolaannya wajib berada di bawah kendali negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penanganan bencana semestinya dilakukan secara komprehensif, adil, dan amanah. Negara perlu mengelola seluruh potensi dan sumber daya alam dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan bersama, bukan menyerahkannya pada kepentingan segelintir pihak. Penanggulangan bencana idealnya berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat, bukan pada logika kapitalisasi pascabencana.
Wallahu a’lam bisshawab.








