www.jurnalkota.co.id
Oleh: Tiara Lubis
Aktivis Muslimah
Setiap tahun, mudik selalu dinanti sebagai momen pulang kampung yang sarat makna melepas rindu, mempererat keluarga, dan merayakan kebersamaan. Namun, di balik itu, ada ironi yang terus berulang: kemacetan panjang dan kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa.
Fenomena ini seolah menjadi rutinitas tahunan yang dianggap “biasa”. Padahal, di balik angka-angka kecelakaan dan kepadatan arus lalu lintas, ada persoalan serius yang belum terselesaikan. Pertanyaannya, sampai kapan situasi ini terus dibiarkan terjadi?
Fakta di lapangan menunjukkan, persoalan mudik bukan sekadar lonjakan kendaraan saat musim libur. Kemacetan parah dan kecelakaan berulang setiap tahun menjadi indikator bahwa ada masalah struktural yang belum disentuh secara tuntas. Sayangnya, solusi yang dihadirkan kerap bersifat teknis dan jangka pendek, seperti rekayasa lalu lintas atau pengaturan arus kendaraan, tanpa menyentuh akar persoalan.
Salah satu persoalan mendasar adalah keterbatasan transportasi massal yang aman, nyaman, dan terjangkau. Kondisi ini mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi. Di sisi lain, pertumbuhan jumlah kendaraan tidak sebanding dengan kapasitas dan kualitas infrastruktur jalan. Masih banyak ruas jalan yang sempit, rusak, dan belum memadai, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana negara hadir dalam menjamin keselamatan warganya? Sebab, dalam konteks pelayanan publik, keselamatan bukan sekadar urusan teknis, melainkan tanggung jawab utama negara.
Kebijakan yang ada kerap berorientasi pada efisiensi dan respons jangka pendek. Negara seolah hadir setelah masalah terjadi, bukan mencegahnya sejak awal. Padahal, pengelolaan transportasi dan infrastruktur membutuhkan perencanaan jangka panjang yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, negara dipandang sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang memikul tanggung jawab penuh terhadap keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan warganya. Artinya, negara tidak cukup hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga memastikan tersedianya sistem transportasi yang memadai sejak awal.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 58 yang menegaskan pentingnya amanah dan keadilan dalam menjalankan kekuasaan. Amanah tersebut mencakup kewajiban melindungi jiwa manusia melalui kebijakan yang berpihak pada keselamatan.
Dengan demikian, pembangunan infrastruktur yang layak, transportasi massal yang berkualitas, serta kebijakan yang berorientasi pada keselamatan bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan.
Sudah saatnya persoalan mudik tidak lagi dipandang sebagai masalah musiman yang berulang setiap tahun. Tragedi yang terus terjadi menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola transportasi dan pelayanan publik.
Mudik seharusnya menjadi perjalanan yang aman dan penuh kebahagiaan, bukan perjalanan yang dibayangi risiko. Hal itu hanya dapat terwujud jika negara benar-benar hadir tidak sekadar sebagai pengatur, tetapi sebagai pelindung warganya.
Wallahu a’lam bishawab.








